Anak Kedua Korban Akhirnya Jadi Tersangka, Akui Racuni Keluarganya dengan Arsenik Sebanyak Dua Kali

RUMAH DUKA : Rumah duka satu keluarga di Gang Durian No 2 RT 10 RW 01, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang akhirnya menetapkan anak kedua korban, yakni DD, 22, sebagai tersangka pembunuhan keluarganya sendiri. Pelaku DD meracuni keluarganya dengan jenis racun arsenic.

Bahkan yang lebih mencengangkan, pelaku DD sudah berupaya membunuh keluarganya sebanyak dua kali. Percobaan pembunuhan dengan racun pertama dimasukkan pada dawet, dan kali kedua melalui minuman teh serta es kopi. Pada kedua kali inilah, keluarganya akhirnya meregang nyawa. Pelaku berinisial DD, 22, dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan,” kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Dokkes Polda Jateng dr Sumy Hastry Purwanti, dan Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022), disela-sela olah TKP di Gang Durian Nomor 2 RT 10 RW Desa Prajenan, Kecamatan Mertoyudan.

Djuhandani mengungkapkan, mengenai bukti pembunuhan, bukan hanya dari pengakuan pelaku saja, tetapi juga dari hasil uji labfor. Polisi, kata Djuhandani, juga telah menggelar olah TKP. Juga dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan, dengan penetapan anak kedua korban sebagai tersangka.

“Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Kabid Dokkes Polda Jateng dr Sumy Hastry Purwanti menjelaskan, dari hasil autopsy yang dilakukan, diketahui bahwa ketiga korban meminum cairan yang mengandung racun. Terlebih, kata Hastry, kondisi organ dalam tubuh korban dari saluran atas, bibir, hingga lambung berwarna merah dan seperti terbakar.

“Kemudian dari organ dalam, otak, jantung, hati, paru, juga ada tanda-tanda racun,” imbuhnya.

Hastry menegaskan, kandungan zat beracun yang dipakai pelaku sangat mematikan. Bahkan menurut Hastry, kematian ketiganya hingga meninggal terbilang cepat, yakni durasinya sekitar 15 menit sampai 30 menit.

“Durasi dari minum sampai meninggal, membutuhkan sekitar 15 sampai 30 menit. Kadarnya ya sangat mematikan karena bisa tiga orang dewasa meninggal karena cairan yang ada racunnya,” ucapnya.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menjelaskan, berdasarkan penggalian informasi dan penyelidikan kepada tersangka DD, yang bersangkutan sudah sempat mencoba dengan memberikan zat kimia tersebut. Pelaku sendiri, kata Sajarod, mencampurkannya pada dawet.

“Namun, karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, ketiga korban ini hanya mual-mual. Dan tidak sampai menyebabkan kematian,” jelasnya.

Sajarod menyampaikan, untuk zat kimia atau racun yang digunakan pada pembunuhan ini, diketahui sama seperti yang digunakan.

“Zat kimianya sama dengan yang kami temukan kemarin, ada sisa arsenik. Yang bersangkutan ini sudah melakukan dua kali percobaan, yang terakhir kemarin sukses,” bebernya

Sajarod menyebutkan, tersangka DD ini pada percobaan pertama, membelikan es dawet tidak hanya untuk keluarganya (ketiga korban). Namun, kata Sajarod, juga ikut membelikan untuk saudaranya.

“Masih kami dalami berapa gram yang digunakan oleh pelaku. Pelaku mengaku menggunakannya dua sendok teh dicampur dalam minuman teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya,” urainya.

“Untuk racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa barang bukti yang ada di TKP. Jenisnya arsen, semacam arsen,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai motif sementara, kata Sajarod, pelaku sakit hati kepada korban.

“Keterangan pelaku dan lingkungan sekitar, yang bersangkutan sakit hati. Motifnya adalah sakit hati. Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan,” paparnya.

Sajarod membenarkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku tidak bekerja dan mengaku dibebani kebutuhan keluarga. Sementara kakak perempuannya, menurut Sajarod, selama ini bekerja dengan status kontrak tidak mendapat beban yang sama.

“Muncul niat untuk menghabisi orang tua dan kakak kandung, sakit hati karena diberi beban untuk beri beban keluarga sehari-hari dan biaya obat. Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami,” urainya.

Sajarod memastikan, pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal 340 KUHP dan Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari tiga orang, ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah rumah di Jalan Sudiro Gang Durian Nomor 2, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) pagi. Ketiga korban yakni Abbas Ashar, 58, Heri Riyani, 54, dan Dhea Chairunnisa, 24. Saat ditemukan, korban berada di kamar mandi yang berbeda di rumah tersebut. Di dalam rumah tersebut ada tiga kamar mandi. Sedangkan anak kedua mereka, DD, 22, saat itu dalam keadaan sehat bugar (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)