Residivis Cantik Berulah, Berhasil Gasak 29 Gram Emas
MAGELANG (wartamagelang.com) – Aksi pencurian emas seberat 29 gram oleh IDC, 21, perempuan cantik asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang akhirnya terbongkar. Tersangka IDC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali meringkuk di jeruji besi.
“IDC melakukan aksi pencurian belum lama ini di daerah Sawangan, Kabupaten Magelang. Pencurian perhiasan emas seberat 29 gram. Pelaku berhasil diringkus petugas Kepolisian pada bulan Agustus 2022,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat pers rilis di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang, Senin, (26/9/2022).
Sajarod menuturkan, modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengam bersepeda sambil mencari rumah kosong sebagai target sasaran pencurian.
“Pelaku IDC bersepeda sambil mengamati rumah kosong. Setelah mengetahui ada rumah yang kosong. Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka IDC di rumah salah satu warga Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kamis (18/08/2022). Pelaku IDC seorang diri memasuki rumah yang ditinggal pergi pemiliknya dan berhasil membawa kabur perhiasan emas berbentuk rantai seberat 29 gram. Kemudian, perhiasan tersebut dijual di kawasan Pasar Rejowinangun Kota Magelang laku sebesar Rp 17,9 juta.
“Kronologis (penangkapan) kita pelajari pola pencuriannya karena sebelumnya kita pernah tangkap. Setelah kita tahu pola pencuriannya, lidik, ketemulah ciri-cirinya. Kita tangkap setelah menjual barang bukti dan mengakui (pencuriannya),” jelasnya.
Setyo mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan tersangka sudah kedua kalinya. Tersangka, kata Setyo, pernah menjalani hukuman selama 6 bulan karena kasus serupa.
“Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dia residivis tahun 2021, melakukan pencurian,” ucapnya.
Sementara, tersangka IDC mengakui, pencurian pertama dilakukan di Grabag, terus yang kedua di Sawangan. Saat melakukan pencurian di Grabag menjalani hukuman 6 bulan penjara.
“Pernah dipenjara, kena 6 bulan, pencurian di Grabag. Ini mau kedua kali. Karena kepepet. Total keseluruhan, perhiasan ada 29 gram, laku Rp 17,9 juta. Buat modal jualan online,” ujarnya.
Tersangka IDC yang merupakan ibu rumah tangga dan berjualan online ini mengaku, uang hasil penjualan perhiasan tersebut telah dibelikan parfum, jam tangan, bed cover dan lainnya. Pembelian tersebut menghabiskan sekitar Rp 10 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan (ang/aha)