Akhirnya UU Cipta Kerja Ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo
Nasional – Setelah diwarnai banyak aksi penolakan berbuntut demo di berbagai daerah, namun akhirnyaUU Ciptaker diresmikan oleh Presiden Joko Widodo
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja(UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020.
Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.
Ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker tiga hari lebih cepat, yakni pada Senin,2 November 2020
Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.
demikian tertulis di situs, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 2 November 2020
Dengan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo artinyaUU Ciptaker secara resmi disahkan pada tanggal 2 November 2020 pada “Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”
UU Ciptaker juga resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.
Seperti yang dikutip dari pikiranrakyat.com (wq)