Pemkab Magelang Dorong Penerapan Sistem Informasi e-BLUD
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemkab Magelang mendorong penerapan e-BLUD Puskesmas se-Kabupaten Magelang. Penerapan kebijakan BLUD memberikan fleksibilitas Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan, serta meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin pada saat menghadiri acara pendampingan tim pembina Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan persiapan penerapan e-BLUD Puskesmas se-Kabupaten Magelang, serta finalisasi rancangan Peraturan Bupati mengenai BLUD Kabupaten Magelang Tahun 2023 yang diselenggarakan di, Semanggi Ball Room Grand Artos Hotel Magelang, Kamis (9/11/2023).
Zaenal mengatakan, BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yakni berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
“Penerapan kebijakan BLUD memberikan fleksibilitas Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan, serta meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta dapat menjadikan Puskesmas lebih mandiri dalam mengelola keuangannya tanpa bergantung pada Pemerintah Daerah,” kata Zaenal.
Zaenal menyebutkan, untuk penerapan sekaligus mendorong akuntabilitas dan menciptakan bisnis yang sehat di Kabupaten Magelang, diperlukan pemahaman tentang BLUD, penyusunan regulasi BLUD dan penerapan sistem informasi e-BLUD.
Zaenal menyebutkan, di Kabupaten Magelang sendiri yang sudah menggunakan e-BLUD ada 2 RSUD kelas C, dan pada tahun 2024 yang akan datang direncanakan 29 Puskesmas akan menggunakan e-BLUD Kementerian Dalam Negeri dan 2 RSUD Kelas D.
“Oleh karena itu, dalam meningkatkan kinerja pengelolaan BLUD yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan kompetitif maka perlu dukungan dari bapak Ibu sekalian dan stakeholder terkait, agar penyelenggaraan BLUD bisa berjalan dengan baik,” bebernya.
Sementara, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli menjelaskan, dalam pengelolaan BLUD perlu dipahami bersama bahwa konsep pengelolaan BLUD tidak terlepas dari konsep pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Sehingga penting untuk dimengerti bahwa tujuan dari penerapan BLUD pada filosofinya berbeda dengan tujuan dalam pengelolaan BUMD sebagai kekayaan daerah yang di pisahkan.
Adapun tujuan dari pembentukan BLUD adalah untuk memberikan pelayanan umum secara lebih efektif dan efisien serta bertanggungjawab. Penerapan BLUD merupakan penguatan dari amanat berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penting.
“Maka melalui kegiatan ini nantinya pemahaman terkait dengan penerapan BLUD semakin profesional, akuntable, dan transparan, sehingga kami dari Kementerian Dalam Negeri siap dalam menerjunkan tim,” sebutnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Sunaryo, menyampaikan, dalam kegiatan ini, sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman tentang BLUD bidang kesehatan di Pemerintah Kabupaten Magelang.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang BLUD, memfinalkan penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait BLUD, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang sistem informasi e-BLUD,” pungkasnya (ang/aha)