Usulan Pengelolaan Pasar Menjadi Perusda, Pemkot Magelang Nilai Belum Tepat
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kota Magelang menilai bahwa usulan pengelolaan pasar oleh Perusahaan Daerah (Perusda) belum tepat. Pasalnya, perubahan ini akan menambah beban APBD Kota Magelang.
Kepala Disperindag Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, Rabu (07/04/2021) menegaskan, pada prinsipnya usulan pasar tradisional menjadi Perusda sangat positif. Hanya saja, kurang tepat jika diterapkan sekarang ini. Sebab, Kota Magelang masih minim sumber daya manusia (SDM) dan kemampuan anggaran yang terbatas.
”Kalau pasar diubah jadi Perusda, otomatis ASN tidak lagi diperkerjakan di sana. Penggantinya adalah karyawan atau pegawai yang secara langsung akan menambah beban APBD, karena mereka kan harus digaji,” ujarnya.
Catur menilai, perubahan itu juga akan menjadi beban tambahan untuk keuangan daerah. Pasalnya, Pemkot Magelang memiliki tanggung jawab penyertaan modal jika hendak mengubah pasar menjadi Perusda.
”Perusahaan itu kan butuh modal dari APBD. Jumlahnya tentu saja tidak sedikit, sehingga bukan menambah PAD, tapi dikhawatirkan justru akan menambah beban APBD,” terangnya.
Di satu sisi, empat pasar tradisional di Kota Magelang, kata Catur, mampu menyumbangkan PAD hingga Rp2 miliar tiap tahun. Sumbangan itu berasal dari biaya retribusi para pedagang.
”Sebagian kita gunakan untuk biaya pemeliharaan dan pengelolaan pasar. Tapi jumlahnya tetap lebih besar pendapatan dari pada pengeluaran, sehingga bisa diartikan kalau kita masih untung dengan mengandalkan retribusi sebagai satu-satunya pemasukan pasar,” tuturnya.
Catur menyebut, retribusi terbanyak berasal dari Pasar Rejowinangun, karena memang yang terluas dan memiliki pedagang paling besar dibanding tiga pasar lainnya.
”Yang kedua adalah Pasar Gotong Royong, Pasar Kebonpolo di posisi ketiga, dan Pasar Cacaban di posisi keempat. PAD dari pasar tradisional sendiri setiap tahun selalu mengalami kenaikan,” pungkasnya (coi/aha)