Tanggul Penahan Jebol, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang Tutup TPSA Pasuruhan
Magelang (wartamagelanmg.com) – Longsor gunungan sampah terjadi di sisi barat bak penampungan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. TPSA yang berlokasi di atas lahan seluas 1,8 hektar ini karena tanggul penahan sampah jebol karena overload, tinggal tersisa tembok yang miring dan retak sepanjang 10 meter.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin mengatakan, pihaknya sudah memprediksi longsor akan terjadi. Sebab, berdasarkan kajian teknis pembangunan, TPSA Pasuruhan seharusnya berhenti beroperasi sejak 2017, dan juga TPSA Pasuruhan yang dibangun pada tahun 1996 itu dibuat dengan daya tampung sampah hanya setinggi 15 meter. Namun, saat ini tinggi gunungan sampah di Pasuruhan diperkirakan sudah lebih dari 35 meter.
“Kondisi pondasi tanggul sudah miring dan retak-reta, maka kami prediksi karena sejak tahun 2021 sudah overload. Musim penghujan tahun 2021 akan ada longsoran karena memang kondisinya sudah memprihatinkan,” kata Sarifudin saat ditemui di kantornya, Jumat (7/2/2022).
Walau longsor yang terjadi pada akhir 2021 ketika hujan lebat itu tidak menyebabkan kerugian warga karena lokasinya jauh dari pemukiman penduduk, tetapi menyebabkan Pemkab Magelang mengambil kebijakan menutup TPSA Pasuruhan. Tempat pembuangan sampah hanya menerima sampah residu yang tidak laku dijual dan tidak dapat didaur ulang dan TPSA Pasuruhan hanya menerima sampah yang diangkut oleh armada resmi milik Pemkab Magelang kelak.
“Menutup dalam arti dengan pengecualian untuk sampah residu bisa masuk. Dengan catatan (hanya) armada kami yang masuk ke TPSA Pasuruhan,” katanya.
Dinas Lingkungan Hidup mendorong pengolahan sampah dioptimalkan di tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS3R) di wilayah masing-masing. Sosialisasi pembatasan membuang sampah di TPSA Pasuruhan sudah dikirim ke kecamatan dan desa, dan upaya lain mengatasi darurat sampah, sejak 2017 Pemkab Magelang sudah berusaha 3 kali menganggarkan pengadaan lahan lain. Tapi gagal karena taksiran appraisal terlalu rendah. Contohnya, pemilik calon lahan TPSA di Kecamatan Grabag mematok harga jual tanah Rp200 ribu per meter. Padahal berdasarkan appraisal, harga beli maksimal tanah di daearah tersebut hanya Rp60 ribu per meter.
Langkah lainnya untuk menangani overload sampah, adalah dengan pengadaan lahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional yang difasilitasi Pemprov Jawa Tengah. Lahan yang disiapkan berada di Gandusari, Kecamatan Bandongan.
“Sekarang sudah mulai DED namun demikian ketika lokasi itu berada di wilayah Kabupaten Magelang dan user-nya adalah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang, maka akan ada MoU siapa yang akan mengelola,” tambah Sarifudin.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang juga akan menerapkan tarif retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp5 ribu per bulan untuk usaha kaki lima dan Rp250 ribu untuk hotel bintang lima.
“Jadi ada informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup menaikan retribusi sampah itu sama sekali tidak benar. Kami dasarnya Perda Nomor 2 tahun 2020. Di situ jelas tarifnya berapa yang kami tarik,” kata Sarifudin.
Fasilitas umum penyumbang sampah terbesar di Kabupaten Magelang antara lain pasar, Akademi Militer (Akmil), dan PT Taman Wisata Candi Borobudur.
“PT Taman Wisata Candi Borobudur kerja sama dengan TPS3R yang ada di Borobudur. Akan dikelola dan habis di sana. Tidak ada lagi yang membuang sampah di TPSA Pasuruhan,” ujar Sarifudin.
Sarifudin berharap Akmil juga bekerja sama dengan TPS3R di wilayah setempat untuk mengelola sampah di wilayahnya.
“Tidak perlu harus membuang sampah di TPSA Pasuruhan kecuali yang residu. Itupun kita fasilitasi dengan kendaraan plat merah milik kita,” pungkas Sarifudin, seperti yang dikutip dari beritamagelang.id. (wq)