Pemprov Jateng Anggarkan BOSDA MA Rp26 M

Wagub Jateng Taj Yasin saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi BOSDA MA secara daring di rumah dinasnya, Selasa (23/2/2021). Foto : Handy (Humas Jateng)
SEMARANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2021 untuk 694 Madrasah Aliyah (MA) yang ada di berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Anggaran yang berjumlah Rp26.867.100.000 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah, yang dihibahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Kemudian didistribusikan ke MA di Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp150 ribu per anak yang kurang mampu. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen berharap, adanya BOSDA MA dapat memberikan dukungan untuk mewujudkan kualitas pendidikan di madrasah.
“Dengan adanya BOSDA, diharapkan dapat memberikan dukungan dalam mewujudkan kualitas pendidikan di sekolah atau madrasah. Hal ini sekaligus dalam rangka menyukseskan program pendidikan menengah universal yang bermutu dan lebih maju,” kata Taj Yasin saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi BOSDA MA secara daring di rumah dinasnya, Selasa (23/2/2021).
Taj Yasin mengatakan, adanya BOSDA MA untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan yang terjangkau dan berkualitas ditingkat MA. Program ini bertujuan untuk melengkapi program BOS yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sasaran program BOSDA MA adalah semua MA Negeri ataupun Swasta di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah.
“Sasaran penerima BOSDA adalah semua Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta di Jawa Tengah, yang telah mendapatkan izin operasional dan/atau memiliki Nomor Statistik Madrasah,” ungkap Taj Yasin dalam rilis Humas Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com.
Menurutnya, adanya bantuan di sektor pendidikan adalah hal yang penting karena memengaruhi keberhasilan pembangunan sumber daya manusia. Hal itu juga tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan, bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global. (wq)