Taj Yasin: Taati Aturan Pemerintah Pusat Walau Haji Kembali Ditunda

Foto : Simon (Humas Jateng)

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, saat menghadiri kegiatan Silaturahmi PW Muslimat NU di Gradhika Bhakti Praja, Minggu (6/6/2021). Foto : Simon (Humas Jateng)

Semarang (wartamagelang.com) – Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kembali ditunda. Penundaan ini tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.  Seiring dengan keputusan tersebut, muncul informasi-informasi miring, mulai dari tagihan pelaksanaan ibadah haji yang belum dibayar, vaksin Covid-19 palsu serta informasi-informasi menyesatkan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, usai menghadiri kegiatan Silaturahmi PW Muslimat NU di Gradhika Bhakti Praja, Minggu (6/6/2021) menegaskan, alasan penundaan ibadah haji sudah jelas karena faktor keamanan kesehatan.

Taj Yasin membeberkan, bahkan dalam kondisi tidak ada pandemi saja, persiapan teknis yang dilakukan pemerintah sangat detail. Persiapan bukan hanya untuk kenyamanan jemaah haji, tetapi juga keselamatan mereka. Banyak yang perlu dipersiapkan, mulai dari menyusun jadwal keberangkatan agar tidak berbenturan antara jemaah satu dengan yang lainnya, mengatur transportasi yang akan digunakan. Lebih penting dari semua itu, pemerintah harus mengatur agar jemaah haji tetap aman. Pada masa pandemi, Taj Yasin memahami, hal ini belum bisa dilakukan.

“Apalagi ini ada covid 19. Tentu lebih sulit lagi untuk mengatur jemaah,” ujar dia dalam rilis Humas Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com.

Taj Yasin mengatakan, keputusan pemerintah terkait penundaan ibadah haji tahun ini, dikarenakan tidak ingin ada penyebaran Covid-19. Ia meminta masyarakat, khususnya calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya, untuk menghormati keputusan ini.

“Kami juga khawatir, ngga mau ada penularan Covid-19 gara-gara ibadah. Jadi sudah jelas, kita hormati saja keputusan Kemenag RI atau pemerintah pusat,” imbaunya

Pada para calon jemaah haji, Taj Yasin meminta agar mereka bersabar hingga keadaan memungkinkan mereka diberangkatkan.

“Apalagi haji itu kalau memang belum ada panggilan Allah SWT, kita paksa bagaimanapun ndak mungkin bisa berangkat,” katanya .

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama  (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menyebutkan, jemaah calon haji Jawa Tengah yang ditunda keberangkatannya berjumlah sebanyak 29.916 orang. Mereka adalah calon jemaah haji yang batal berangkat pada tahun lalu. Tahun ini keberangkatan mereka kembali tertunda.

Untuk menjawab kesimpangsiuran pemberitaan penundaan keberangkatan jemaah calon haji, pihaknya meminta masyarakat untuk bisa mengkonfirmasi secara langsung ke seksi penyelenggara haji dan umroh di kantor Kemenag masing-masing Kabupaten/Kota. Pihaknya juga menyediakan permohonan informasi secara online.

Terkait dana haji, jemaah calon haji yang batal berangkat, bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah. Prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.

“Ada 3 pilihan. Jika tidak diambil, maka kita proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata di tahun 2022. Dia akan tetap berangkat. Jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), nomor porsinya akan hilang,” jelasnya.

Calon jemaah yang membatalkan diri, jika ingin mendaftar lagi, lanjutnya, maka akan masuk lagi antrian dari awal. Lama waktu antrian jemaah haji di Jawa Tengah adalah 29 tahun. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)