Sungguh Bejat, Tukang Kredit Keliling Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Hingga Melahirkan

PERBUATAN BEJAT : Polres Magelang berhasil mengungkap perbuatan bejat tukang kreditt keliling yang tega memperkosa penyandang disabilitas hingga melahirkan (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sungguh bejat perbuatan seorang tukang kredit keliling, PR, 58, warga Desa Gulon Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. Tersangka memperkosa perempuan penyandang disabilitas mental berulang kali hingga hamil.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka, dimana dilakukan sebanyak empat kali. Adapun TKP yakni di rumah tersangka Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Tersangka PR (58) pekerjaan swasta lebih khususnya tukang kredit keliling,” kata Kapolres Magelang Mochammad Sajarod Zakun dalam jumpa pers di Polres Magelang, kemarin.

Sajarod mengungkapkan, kronologi kejadian terjadi sejak bulan Januari 2020 lalu. Saat itu, kata Sajarod, korban dimintai tolong oleh ibunya untuk menjemput istri tersangka dirumahnya.

Sajarod menjelaskan, istri tersangka memang bekerja di rumah ibu korban. Namun saat korban sampai di rumah tersangka, kata Sajarod, istri tersangka sudah berangkat.

“Niat jahat daripada tersangka muncul di mana korban ditarik dalam kamar dilakukan persetubuhan dengan cara mendekap mulut terlebih dahulu dan mengancam korban, apabila tidak dilayani akan dipukuli. Kejadian ini dilakukan sebanyak 4 kali, dari bulan Januari, April, Juni dan Agustus 2020 lalu,” terangnya.

Sajarod menyebutkan, terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan tersangka, setelah ibu korban curiga karena perut anaknya semakin membesar. Ibu korban, kata Sajarod, membawa korban ke puskesma untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Korban lalu ditanya siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan korban menyampaikan nama tersangka,” jelasnya.

Sajarod menuturkan, Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melaporkannya ke Polres Magelang dan ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pemeriksaan korban sendiri, kata Sajarod, didampingi psikolog dan pendamping disabilitas karena korban mengalami disabilitas mental.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lainnya termasuk juga ahli dan melakukan tes DNA ternyata hasil dari daripada tes DNA tersebut identik bahwasanya yang dikandung oleh korban adalah hasil dari persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka. Kami lakukan gelar perkara dan menentukan tersangka sehingga tersangka dapat kami amankan dan mengakui perbuatannya,” tandasnya.

Sajarod menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tindak pidana yang dilakukan yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan tidak berdaya. Itu kami sangkakan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan memanfaatkan kondisi korban yang merupakan disabilitas mental. Menurut Alfan, korban telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan yang kondisinya sehat sekitar bulan April 2021. Setelah bayi lahir, tidak lama kemudian dilakukan tes DNA.

“Ya betul, memanfaatkan. Jadi karena korban menderita disabilitas, dimanfaatkan oleh tersangka,” paparnya.

Sementara tersangka PR kepada awak media mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Dirinya mengaku, perbuatan itu saat rumahnya dalam kondisi sepi.

“Saya menyesal sekali. Saya khilaf,” akunya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)