Sudah Langgar Lalulintas, Mahasiswa Asal Yogyakarta Malah Nekat Rebut dan Letuskan Pistol Milik Polisi
MAGELANG (wartamagelang.com) – Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri asal Yogyakarta, berinisial JP, 30, nekat merebut dan meletuskan pistol milik anggota Satlantas Polresta Magelang. Peristiwa tersebut terjadi saat anggota Satlantas Polresta Magelang sedang bertugas dan menghentikan aksi pelanggaran lalulintas yang dilakukan JP bersama temannya saat mengendarai mobil.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod didampingi Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan, Senin (21/11/2022) saat konferensi pers di ruang Media Center Mapolresta setempat, menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika pelaku bersama temannya mengendarai roda empat jenis sedan, melanggar rambu lalu lintas larangan mobil masuk di kawasan Pasar Borobudur. Mobil pelaku ini, kata Sajarod, masuk dari pertigaan Pos Polisi Pariwisata Borobudur menuju Pasar Borobudur, Jum’at (18/11/2022), sekitar pukul 08.30 WIB.
“Padahal kawasan tersebut ada larangan masuk bagi kendaraan roda empat. Saat itu, ada anggota lalu lintas yang berjaga di pos. Anggota kemudian sempat menghentikan mobil pelaku. Namun tidak diindahkan oleh pelaku. Mobil tetap melaju kencang dan hampir menabrak masyarakat,” kata Sajarod.
Sajarod menuturkan, petugas Satlantas kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan pasar. Mobil pelaku, kata Sajarod, berhenti karena adanya truk yang parker.
“Pada saat diberhentikan, salah satu anggota kami melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengemudi. Kemudian tidak disangka, pelaku yang merupakan penumpang lalu keluar, berputar dari arah belakang. Lalu dengan sengaja merampas senjata api organik milik anggota. Senjata tersebut sempat diacung-acungkan dan sempat meletus,” ucapnya.
“Alhamdulillah dengan kesigapan anggota, senjata tersebut dapat direbut kembali sehingga tidak menimbulkan korban jiwa bagi anggota dan juga masyarakat sekitar karena di sekitar TKP banyak masyarakat yang hilir mudik untuk ke pasar,” tambahnya.
Sajarod mengatakan, anggota Satlantas tersebut dibantu oleh personel TNI yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian. Personel TNI tersebut, kata Sajarod, ikut membantu mengamankan pelaku usai meletuskan senjata api.
“Pengemudi hanya melanggar lalu lintas jadi dikenakan tilang. Pengemudi berstatus saksi. Kemarin sudah dilakukan tes urine, keduanya hasilnya negatif,” tandasnya.
Sajarod dalam kesempatan tersebut, mengimbau kepada masyarakat, jika memang melakukan pelanggaran dan diberhentikan oleh petugas maka untuk berhenti. Kemudian jangan sampai melakukan perlawanan.
“Kalau memang melakukan pelanggaran lebih baik berhenti. Apabila diberhentikan oleh petugas, jangan sampai melawan. Karena ada pasal yang menjadi dasar hukum untuk petugas melaksanakan tugasnya,” tegas Sajarod.
Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan menerangkan, saat anggota Satlantas berhasil menghentikan dan menanyakan kepada pengemudi, pelaku turun dari pintu sebelah kiri dan ke arah belakang mobil dan menghampiri anggota Satlantas dari arah belakangnya. Selanjutnya pelaku mengambil senjata api dari hoster (kantong senjata) secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya.
Kemudian setelah itu, kata Setyo, pelaku berjalan ke arah trotoar jalan dengan membawa senjata api tersebut. Senjata api tersebut, kata Setyo, oleh pelaku diarahkan ke bawah dan diayunkan kekanan serta kekiri dengan berkata “AKU ANAK POLISI “.
“Anggota kemudian mendekati pelaku serta berkata kepada pelaku agar mengembalikan senjata. Tetapi pelaku tidak mengembalikannya dan tetap mengarahkan senjata api tersebut ke arah bawah serta mengayunkan kekanan dan kekiri tiba-tiba senjata api tersebut meletus pelurunya ke arah bawah,”
“Sudah dua kali tarikan yang mana terakhir meletus ke arah bawah mengenai aspal. Alhamdulillahnya tidak ada korban dan proyektil tidak mengenai korban atau tidak menimbulkan korban jiwa. Setelah diamankan dengan sigap rekan kita dari TNI dan senjata direbut kembali, pelaku diamankan ke Polsek Borobudur,” tambahnya.
Setyo menyebutkan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang ditetapkan, kata Setyo, Pasal 365 KUHP dan atau 362 KUHP juncto 212 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka ditahan beserta barang bukti antara lain satu pucuk senjata jenis revolver, satu kopel lalu lintas berwarna putih, kendaraan roda empat limo, jaket lengan panjang, training warna hitam,” tegasnya.
Tersangka JP kepada wartawan, mengaku panic saat itu. Dirinya mengaku dari Jogja ke Magelang untuk mengantarkan temannya pulang ke rumah keluarganya di Magelang.
“Ya kemarin kronologinya karena secara tidak langsung panik. Sebelumnya tidak pernah berurusan dengan namanya polisi, bahkan belum pernah ketilang,” akunya.
Saat ditanya awak media tentang pengakuannya sebagai anak anggota Polisi, dirinya membantahnya. Tersangka mengaku bukan anak polisi, dan memiliki saudara yang menjadi polisi. Namun sudah meninggal.
“Saat itu, saya khilaf, panic. Makanya nyebut anak polisi,” ucapnya sambil tertunduk (ang/aha)