Studi Tiru, Pemkab Bangli Kunjungi PT BPR Bank Bapas 69 Magelang
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten Bangli melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Magelang. Kunjungan kerja tersebut juga ke kantor Utama PT BPR Bank Bapas 69 Magelang.
Kunjungan kerja Pemkab Bangli yang dipimpin langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi istri, Sang Ayu Nyoman Sariasih, diterima langsung oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin di Ruang Soepardi Kantor Utama PT BPR Bank Bapas 69 Magelang, Kamis (13/4/2023).
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa ke Kabupaten Magelang, untuk belajar dan mencontoh kinerja dari Bank Bapas 69 sehingga mendapat kepercayaan sebagai bank penyalur program Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, seperti sebagai bank pelaksana pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan penyalur gaji PPPK mulai tahun 2022.
“Selain itu kami juga ingin belajar terkait beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh Bapas 69 ini,” kata Nyoman Sedana Arta.
Sementara Bupati Magelang Zaenal Arifin sangat menyambut baik kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Bangli. Ia menyampaikan bahwa di Kabupaten Magelang terdapat 3 BUMD yang kepemilikan sahamnya 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Magelang, yaitu PT. BPR Bank Bapas 69 (Perseroda), PT. Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Perseroda) dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang.
“Khusus untuk PT. BPR Bank Bapas 69 (Perseroda), telah memberikan kontribusi berupa deviden Tahun 2022 atas hasil usaha tahun 2021 sebesar Rp14,5 miliar atau naik dibandingkan penerimaan deviden tahun 2021 lalu atas hasil usaha tahun 2020 sebesar Rp. 14,1 miliar,” imbuh Zaenal.
Zaenal mengatakan, Bapas 69 diberikan kepercayaan sebagai bank penyalur program Pemerintah Daerah seperti sebagai penyalur gaji PPPK (P3K) mulai tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bupati Magelang No.180.182/316/KEP/01.04/2021 tanggal 01 Desember 2021.
Selain itu juga sebagai penyalur alokasi dana desa dan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kemudian pada Tahun 2021, Bank Bapas 69 di tunjuk guna pembayaran belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melalui Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/317/KEP/01.04/2021.
“Pada saat Pandemi Covid-19 tahun 2021 lalu, Bank Bapas 69 juga sebagai bank penyalur dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD dalam rangka penanganan COVID-19 dan bank penyalur untuk Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS dan Jasa Pelayanan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah,” ujarnya.
Zaenal menyebutkan, keberadaan Bank Bapas 69 harus sesuai dengan tujuan didirikannya, yaitu hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi para pelaku UMKM.
Bank Bapas 69 juga fokus terhadap UMKM. Hal tersebut bukan hanya dalam segi peminjaman modalnya, tapi juga kecintaan masyarakat terhadap produk lokal itu sendiri (ang/aha)