Anggaran Pilkada Kabupaten Magelang Tahun 2024 Tersedia 72 Miliar
MAGELANG (wartamagelang.com) – Anggaran penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 telah disepakati Rp 72 Miliar. Hal ini tertuang dalam berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Magelang, Rabu (12/4/2023). Hadir yang menandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Saleh, dan Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffudin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan, penandatanganan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri guna mendukung kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
“Maka Pemerintah Kabupaten Magelang melalui kebijakan Bapak Bupati Magelang berkomitmen untuk menyiapkan dan menyediakan anggaran melalui dana cadangan yg ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang,” kata Sekda.
Adi menyebutkan, untuk kebutuhan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 akan dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Magelang sebesar Rp 72 miliar, dengan rincian KPU kebutuhan anggarannya Rp 59.301.706.000. Sementara Bawaslu kebutuhan anggarannya sebesar Rp 13.526.554.000.
“Sehingga totalnya sebesar Rp 72.828.260.000 yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp 29.131.304.000 dan pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp 43.696.956.000,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Saleh mengatakan, awalnya Bawaslu Magelang mengajukan RAB Pilkada sebesar Rp 23 Miliar termasuk anggaran untuk penanggulangan Covid 19. Setelah melalui berbagai pembahasan, disepakati Rp 13,5 Miliar.
Menurutnya, penyusunan anggaran ini sudah mempertimbangkan berbagai hal untuk mendukung suksesnya Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Magelang.
“Anggaran berkurang banyak dari pengajuan awal karena penghapusan anggaran covid dan juga sharing anggaran dengan Pemprov Jawa Tengah, serta penyesuaian indek dari indek pusat menjadi indek daerah sesuai permintaan Tim TAPD,” beber Habib.
Dalam hal ini, Bawaslu mengapresiasi langkah cepat dari Bupati Magelang, Sekda dan tim TAPD dalam memfasilitasi dan mendukung pembiayaan Pilkada.
“Penandatanganan kesepakatan besaran anggaran ini salah satu yang tercepat di Jawa Tengah. Dulu Pemkab Magelang juga menjadi yang pertama mengeluarkan RAB dana cadangan Pilkada,” ungkapnya (ang/aha)