Sita 29 Kilogram Obat Mercon, Enam Orang Diduga Penjual Diamankan Polres Magelang Kota

AMANKAN PELAKU : Polres Magelang Kota menggelar konferensi pers yang berhasil mengamankan pelaku penjualan obat mercon atau petasan (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang Kota berhasil mengamankan dan menyita barang bukti total 29 kilogram obat mercon. Selain mengamankan barang bukti, enam orang pelaku yang diduga penjual obat mercon pun ikut diamankan Polres Magelang Kota.

Enam tersangka yakni KH, 26; HS, 26; UL, 27; KR, 18; MN, 19; dan YAS, 21. Keenam pelaku diamankan ditempat berbeda.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Rabu (29/3/2023), saat Konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil operasi yang digencarkan pihaknya dalam bulan ramadhan sejak awal lalu.

“Semalam kami berhasil mengamankan lima orang yang kedapatan akan menjual obat mercon. Mereka berhasil diamankan di dua lokasi terpisah,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pertama, pihaknya mengamankan KH, 26; dan HS, 26, di pinggir jalan raya depan pintu masuk UGD Rumah Sakit dr. Soerojo Magelang, Selasa malam (28/3/2023).

“Keduanya merupakan warga Grabag Kabupaten Magelang, kami berhasil mengamankan 8,5 kilogram obat mercon,” ujarnya.

Kemudian pada penangkapan kedua, kata AKBP Yolanda, dilakukan Polsek Magelang Tengah yang berhasil mengamankan tiga tersangka inisial UL, KR dan MM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rejowinangun Utara, Kota Magelang.

“Dari ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram,” ucapnya.

Yolanda menuturkan, dari pengakuan para pelaku, obat mercon tersebut akan dijual per kilogramnya dengan harga Rp. 200.000 kepada pembelinya.

“Satu lagi, satu pelaku diamankan pada hari Senin malam (27/3/2023), kami berhasil mengamankan YAS, 21, di depan Pasar Gotong Royong. Yang bersangkutan sedang transaksi obat mercon sebanyak 0,5 kilogram dan dua bungkus kertas sumbu, pada saat kegiatan patroli gabungan melintas disana,” tandasnya.

Yolanda menegaskan, atas perbuatannya, keenam pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)