Serang Pelajar Lainnya, Empat Pelajar Diamankan Polres Magelang Kota

AMANKAN PELAKU : Polres Magelang Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan seorang pelajar di di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang, Minggu (27/3/2022). Adapun pelaku yang diamankan berjumlah empat orang dan merupakan pelajar di Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, Kamis (7/4/2022), saat konferensi pers, mengatakan, kronologi kejadian terjadi pada Minggu dini hari (27/3/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Kronologisnya hari Sabtu (26/2/2022), sekitar pukul 22.30, tersangka berkumpul bersama anak HRI, RPP dan 30 lainnya yang bergabung dalam grup WhatsApp destroyer. Itu grup WhatsApp futsalan se-Kota Magelang. Saat itu ada yang mengirim video TikTok ke destroyer tentang Gaza 14 yang membikin onar di Kota Magelang,” kata Kapolres.

Yolanda menyebutkan, Dari kejadian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan. Keempat pelaku berinisial YMS, 18, HRI, 16, RPP, 13, AAH, 15. Keempatnya, kata Yolanda, berstatus pelajar di Kota Magelang.

Yolanda mengungkapkan, keterangan dari pelaku, peristiwa berawal dari informasi bahwa ada sekelompok orang yang akan membuat onar di Kota Magelang.

Kemudian pelaku YMS, 18, bersama rekan-rekannya sepakat berkeliling Kota Magelang dengan maksud untuk mengantisipasi adanya sekelompok orang tersebut.

Yolanda menuturkan, dalam keterangan para pelaku, Minggu dini hari (27/3/2022) sekitar pukul 00.15 WIB, saat rombongan YMS , 18, melintas di Jalan Panembahan Senopati, bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.

“Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR, 14. Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam kearah badan dan memukuli korban,” sebutnya.

“Setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban,” tandasnya.

Yolanda menjelaskan, para tersangka akan dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah. Ada satu orang yang masih DPO,” ucapnya.

Sementara tersangka AHR kepada awak media mengaku bahwa awalnya dirinya bersama teman-teman berkeliling di jalanan Kota Magelang. Terlebih, kata tersangka, dirinya mendengar ada kelompok lain yang akan berbuat onar (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)