Curi Kabel Telkom, Sembilan Orang Diamankan Polres Magelang Kota
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Kepolisian Resor Magelang Kota berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga mencuri kabel PT Telkom. Aksi pencurian yang dilakukan komplotan dalam satu kampung ini dengan cara menggali dan memotong kabel.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, Senin (08/11/2021) dalam konferensi pers mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (30/10/2021) pukul 04.30 WIB, di Jalan Gatot Subroto Kota Magelang. Aksi komplotan ini, kata Asep, berawal dari kecurigaan warga setempat yang melintas, melihat gerak gerik komplotan tersebut saat melakukan aksinya.
“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi, awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom,” kata Kapolres Asep.
Asep menambahkan, dari ke sembilan tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm.
“Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kita amankan,” ujarnya.
Adapun para tersangka, kata Asep, yakni SL, AO, RA, El, AS, DK, IK, WJ, dan SP.
“Tersangka saling kenal, tetangga. Iya satu kampung,” imbuhnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke sembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” bebernya.
Sementara, salah satu tersangka SL, 43, mengaku, awalnya di iming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
“Aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. Dan nantinya hasil dari pencurian kabel akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” akunya (coi/aha)