Sepasang Suami Istri Nekat Gelapkan Mobil dan Sepeda Motor Rentalan

PENGGELAPAN RENTAL : Polres Magelang Kota berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka pengggelapan kendaraan rental (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Sepasang suami istri, asal Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Temanggung, inisial WWM, 30, dan SAS, 49, terpaksa harus berurusan dengan Polres Magelang Kota. Pasalnya, keduanya dilaporkan telah melakukan tindak pidana dengan modus menyewa kendaraan, namun tidak mengembalikannya, melainkan menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut.

Kasus ini bermula ketika keduanya menyewa mobil dari sebuah jasa rental di Kota Magelang Namun tidak mengembalikannya sesuai perjanjian. Alih-alih mengembalikan kendaraan, mereka justru menggadaikannya kepada pihak lain. Aksi mereka akhirnya terungkap pada Senin, (3/2/2025), setelah pemilik rental melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, Senin (3/2/2025) dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa Pasutri ini menyewa kendaraan yang dimiliki korban, dengan alasan ingin dipakai sendiri.

“Kendaraan yang disewa diantaranya, mobil dan motor, dengan menjanjikan kepada korban akan membayar sewa mingguan, dengan tarif Rp100.000 per hari untuk sepeda motor dan Rp 350.000 per hari untuk mobil. Tapi pada akhirnya kendaraan yang di sewa tidak di kembalikan,” katanya.

Anita menyebutkan, bahwa pada awalnya pembayaran yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban lancar-lancar saja. Namun pada tanggal 7 Januari 2025 mulai ada keterlambatan pembayaran .

“Pada tanggal 14 Januari 2025, korban akhirnya tahu bahwa kendaraan yang ia sewakan terhadap pelaku, sudah di gadaikan tanpa izin korban oleh pelaku di wilayah Temanggung,” ujarnya.

Korban pun melaporkan kejadian ini kepada polisi. Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Magelang Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Pada 24 Januari 2025, WMM alias A menyerahkan diri ke kantor polisi, diikuti oleh suaminya, SAS alias T, yang juga menyerahkan diri pada 25 Januari 2025.

Anita menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Satu unit mobil merek honda, satu unit sepeda motor merek scoopy, satu unit sepeda motor merek vario, satu unit sepeda motor merek beat, satu unit sepeda motor merek vario, satu unit sepeda motor merek scopy.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Pasal-pasal yang akan di jerat kepada pelaku, yaitu pasal 378 dan pasal 372,” tandasnya

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa kendaraan. Kami akan terus mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan,” tambah Kapolres.

Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap aset yang mungkin masih terkait dengan tindak pidana ini (riz/aha)

Penulis : Rizki Adhi

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)