Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Magelang Kota

PELAKU CURANMOR : Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum menunjukkan barang bukti dan tersangka curanmor (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Polres Magelang Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor) yang beraksi di Dusun Kali Salak, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, pada akhir Januari 2025 lalu. Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya, yang berupa satu unit Honda Beat warna hitam, dan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan pelaku curnamor memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku yang diproses di Polres Magelang Kota, kata Kapolres Anita, berinisial T, 37, Dusun Jabung, Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, memiliki peran Pemetik (esekutor), sebagai joki membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Sementara yang diproses di Polresta Magelang, berinisial BS, 56, Dusun Krajan, Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, memiliki peran sebagai orang yang mengawasi situasi pada saat di TKP, dan menampung sepeda motor hasil curian.

“Pelaku bekerja sama mencuri motor di Dusun Kali Salak, Desa Bandongan, dengan memulai aksinya pada jam 08.00 pagi. Aksinya tidak di ketahui oleh masyarakat sekitar, karena kedua pelaku bekerja secara cepat, serta memilih motor-motor yang berada di pinggiran,” ujarnya

Kapolres Anita juga menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka T alias FIKU keluar dari rumahnya dengan niat mencuri sepeda motor. FIKU kemudian mengajak rekannya, BS, untuk ikut serta dalam aksinya. Keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3, mencari sasaran.

Di Jalan Bandongan-Salamkanci, tepatnya di Dusun Kali Salak, T melihat sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2018 yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah. Setelah memastikan situasi sepi, T turun dari sepeda motor, sementara BS tetap mengawasi.

“Pelaku dengan menggunakan kunci leter Y, T merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. BS mengikuti dari belakang. Sepeda motor curian tersebut dibawa ke rumah BS,” tandasnya.

Anita menyebutkan, berkat laporan warga dan hasil penyelidikan yang cepat, petugas Polres Magelang Kota berhasil menangkap BS pada hari Sabtu, 25 Januari 2025, di rumahnya yang terletak di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Beberapa jam setelah penangkapan BS, polisi berhasil menangkap T di rumahnya yang terletak di Windusari, Kabupaten Magelang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (tanpa plat nomor) yang dicuri, serta satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan oleh kedua pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

Anita memastikan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.

“Ini merupakan peringatan bagi pelaku kriminal lainnya bahwa kami akan terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat,” tambah Kapolres Anita.

Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (riz/aha)

Penulis : Rizki Adhi

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)