Sengaja Bakar Hutan, Penjara 15 Tahun Menanti
MAGELANG – Bersiaplah bagi para oknum yang terbukti membakar hutan. Pasalnya, Pemkab Magelang bersama TNI-Polri serta Perhutani akan menindaknya dengan sanksi hukum yang tegas.
Hal ini disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin, Kamis (13/08/2020) saat memimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan di Kabupaten Magelang di lapangan parkir wisata Gunung Telomoyo.
“Selain itu juga melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat sekitar hutan tentang ancaman hukuman terhadap oknum yang terbukti membakar hutan. Sesuai dengan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d. Bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda 5 miliar,” katanya.
Bupati menegaskan, penanggulangan bencana kebakaran hutan, salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam perlindungan masyarakat. Namun, kata Bupati, penanggulangan kebakaran hutan ini membutuhkan suatu upaya terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Bupati menyebutkan, upaya terpadu yakni koordinasi yang baik di antara semua pihak, baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Salah satu upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan, kata Bupati, seperti kegiatan KPH Perhutani Kedu Utara ini. Yakni memprakarsai apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan tingkat Kabupaten Magelang.
Untuk itu, Bupati berpesan agar aparat serta tokoh masyarakat dan relawan terus membekali diri. Selain itu, kata Bupati, harus giat berlatih secara rutin dan terencana.
Agar kedepannya, kata Bupati, dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang. Dan selanjutnya selalu siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu (aha)