Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021

Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, 23 Agustus 2021. Foto : Screenshot Youtube BPMI Setpres

Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, 23 Agustus 2021. Foto : Screenshot Youtube BPMI Setpres

Jakarta (wartamagelang.com) – Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali,  diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. pada hari Senin malam (23/8/2021).

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” kata Jokowi.

Namun, kata Jokowi, pemerintah juga memutuskan menurunkan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah. Untuk diketahui, sepekan terakhir ini adalah masa perpanjangan keenam PPKM level 4, 3, maupun 2 di Pulau Jawa – Bali maupun di luar daerah tersebut.

Awalnya, PPKM Darurat diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) dan selesai tanggal 20 Juli. Namun, oleh Presiden Jokowi, PPKM darurat diperpanjang sampai 25 Juli. Pada tanggal 25 Juli, Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali mempanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM. Kala itu, pemerintah juga mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, yang diberlakukan sampai 2 Agustus.

Senin 2 Agustus, pemerintah ternyata kembali melanjutkan PPKM level 4, 3, 2 sampai 9 Agustus. Karena pertimbangan positivity rate penyebaran covid-19 masih tinggi, pemerintah lantas memperpanjang PPKM Pulau Jawa – Bali sampai 16 Agustus atau sepekan. Tapi, karena penyebaran covid-19 masih belum mereda, Menteri Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Pulau – Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan melansir aturan itu diperpanjang hingga Senin 23 Agustus hari ini.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, penyebaran covid-19 sulit diprediksi, sehingga semua pihak harus berhati-hati. Kehati-hatian itu tetap dijaga meskipun sudah dua pekan terakhir kasus positif covid-19 di Jawa – Bali menurun. Begitu pula tingkat keterisian ranjang rumah sakit untuk pasien covid-19 alias bed occupancy rate (BOR) semakin turun di sejumlah wilayah. Seperti yang dikutip dari suara.com. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)