Polres Magelang Kota Dalami Aduan Dugaan Penggelapan Didalam Tubuh Partai Demokrat Kota Magelang

Res Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande Apridya

Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin saat bertemu dengan awak media di Polres Magelang Kota Senin (30/8/2021). Foto: Yok/wartamagelang.com

Magelang (wartamagelang.com) – Kisruh yang terjadi didalam kepengurusan Partai Demokrat Kota Magelang belum berakhir, Polres Magelang Kota mulai mendalami aduan yang dilaporkan oleh Ketua DPAC Partai Demokrat Magelang Tengah, Robertus Prayogo dan pengurus Partai Demokrat lainnya, mengenai kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang, Dian Mega Aryani, mulai didalami secara serius oleh Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin mengatakan, adanya aduan dari warga itu sudah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Bahkan, kasus itu sekarang telah ditangani Satuan Res Kriminal Polres Magelang Kota.

“Aduan ini tetap lanjut. Kami sudah sampai pada tahap penyelidikan. Kami akan pelajari case (kasusnya) seperti apa,” kata Kapolres Magelang Kota saat ditemui awak media, Senin (30/8/2021).

Kapolres Magelang Kota juga membenarkan bahwa pihak pelapor secara resmi telah mengadukan soal dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang itu, ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada hari Kamis (12/8/2021). Pihak pelapor saat ini telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Saat ini kami masih klarifikasi kepada para pengadu dahulu, meminta keterangan dari pengadu, dan lain-lain. Setelah semua ini selesai, baru kita akan kembangkan lagi,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa kepolisian akan mengedepankan profesionalitas. Polisi tak akan tebang pilih, walau kasus ini berbau politik.

“Siapapun masyarakat yang mengadu, harus kita layani semuanya. Mau kasus apapun, kita tidak bedakan. Yang pasti adalah melayani, dan profesional untuk masyarakat,” tandasnya.

Kepala Satuan Res Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana menambahkan di dalam SP2HP tersebut pihaknya juga telah meminta kuasa hukum untuk melengkapi barang bukti.

“Karena ini masalah keuangan, jadi masih harus dilengkapi barang bukti seperti kwitansi dan surat-surat lainnya,dan harus diperjelas keuangan yang seperti apa. Begitu bukti dirasa lengkap, kami akan siapkan klarifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, walau kasus ini bernuansa politis, pihaknya tidak akan mengistimewakan. Juga dengan jangka waktu penyelidikan, kata dia, sebenarnya tergantung dari pihak pengadu itu sendiri.

“Jika pengadu segera melengkapi kekurangan bukti, kami akan bisa segera menindaklanjutinya bahkan sampai tahapan penyelidikan. Sebaliknya, jika pengadu lama melengkapi bukti, maka hal itu juga akan berdampak ke penyelidikan di kepolisian,” tandasnya.

Menurut Kadek, misal seandainya ke depan tidak cukup bukti, kasus ini tidak bisa langsung ditutup. Kecuali, jika pengadu mencabut laporannya, maka penyelidikan dapat dihentikan.

“Meskipun kurang bukti-bukti misalnya, tidak bisa langsung ditutup. Ini masih tahap awal sekali, masih ada tahapan panjang yang harus ditempuh,” pungkasnya. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)