Polres Magelang Kota Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Orang di Angkringan Jalan Beringin

GELAR KONPRES : Polres Magelang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan di angkringan Jalan Beringin (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang di angkringan di jalan Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Kasus kekerasan yang terjadi pada Selasa, (12/09/202, sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil membekuk satu pelaku, dan tiga lainnya dalam status DPO.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat konferensi pers, kejadian tersebut terjadi di salah satu angkringan yang berlokasi di jalan Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Para tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang korban pada malam tersebut.

Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami luka-luka yang memerlukan perawatan medis. Korban segera dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang. Kejadian ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan memicu keprihatinan.

“Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk inisial FA alias AZ, 25. Lalu inisial Fe alias OG, 24, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial B alias BW, 28,yang juga masih dalam DPO, dan satu pelaku yang belum diketahui identitasnya,” kata Kapolres.

Kapolres Yolanda menyampaikan bahwa Polres Magelang Kota telah melakukan upaya yang intensif untuk mengamankan para tersangka.

“Kami telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan beberapa tersangka dalam kasus ini,” imbuh Kapolres.

Kapolres Magelang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian kekerasan atau tindak pidana kepada pihak berwajib.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Para tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para tersangka adalah penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Selain itu, kasus ini juga dapat diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang sama (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)