Pinjam Motor Milik Teman Untuk Dijual dan Digadai, EH Diamankan Polisi
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Polres Magelang Kota berhasil membekuk tersangka berinisial EH, 42, warga Campursari, Bulu, Kabupaten Temanggung. EH dibekuk lantaran menjual dan menggadaikan satu unit sepeda motor milik korban EW.
Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat konferensi pers mengungkapkan, kasus ini bermula dari tindakan tersangka EH yang pada hari Rabu, (19/07/2023), meminjam sepeda motor milik korban. Tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi AA 2399 JY tahun 2020 berwarna silver beserta STNK-nya.
“Namun, yang membuat kasus ini menarik adalah setelah meminjam kendaraan tersebut, EH kemudian menawarkan sepeda motor tersebut di salah satu akun media sosial dengan tujuan untuk dijual atau digadaikan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menyebutkan, upaya EH untuk menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut tidak berhasil, dan sepeda motor tersebut tidak kunjung kembali ke tangan pemiliknya. Setelah melalui beberapa waktu, korban yang merasa tertipu oleh perbuatan EH akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 23 Agustus 2023.
Kapolres menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan yang intensif untuk mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka EH.
“Penipuan dan penggelapan adalah tindakan yang serius dan tidak dapat dibiarkan,” sebutnya.
Kapolres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Dia juga mengingatkan bahwa tindakan penipuan dan penggelapan adalah pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Kini, tersangka EH dihadapkan pada hukum dengan dua dakwaan yang berbeda. Untuk kasus penipuan, EH diakui bersalah berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus penggelapan, EH dijerat berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan, juga dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara (coi/aha)