Dapat Bantuan Pengaspalan Rp 1 Miliar, Anggaran Malah Diselewengkan oleh Kades

BARANG BUKTI : Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti kasus yang didalangi oleh kepala desa (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com)  Penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang berhasil mungungkap kasus penyimpangan pekerjaan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarpras Desa, sebesar 786,2 juta dari total bantuan 1 miliyar. Kasus yang merugikan negara dan juga desa ini, justru di dalangi oleh Kepala Desanya sendiri.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Jumat (27/9/2024) di Ruang Media Center, mengatakan bahwa tersangka berinisial AM, usia 51 tahun, selaku Kepala Desa Tirto, Kec. Salam, Kab. Magelang.

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu bendel surat keputusan Gubernur Jawa Tengah, Empat bundel Proposal Bantuan Keuangan Desa Peningkatan Jalan, Empat bunde; Surat Permohonan Pecairan Dana Kepada Gubernur Jateng, Satu bundel berita acara serah terima bantuan, Satu bundel Laporan Histori Transaksi Rekening Bpd Jateng, Satu bundel surat keputusan Bupati, satu bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Desa untuk sarpras.

“Tersangka AM, awalnya meminta seluruh uang dari bendahara desa yang digunakan pada kegiatan pengaspalan jalan Desa Tirto Kec. Salam Kab. Magelang yang bersumber dari Bantuan Keuangan pada Pemerintah Desa APBD Provinsi Jateng TA 2020, “ kata Mustofa.

Mustofa juga menjelaskan, bahwa terdapat 19 orang saksi yang telah diminta keterangan. Adapun tersangka, kata Mustofa, memakai uang tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.

“Pada tahun 2020 Pemerintah Desa Tirto mendapat dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Sarana Prasarana Pedesaan dari APBD Provinsi Jateng sebesar 1 miliyar, bantuan tersebut sesuai dengan proposal,” ucap Mustofa.

Mustofa memastikan bahwa tersangka akan dijerat pasal 2 subsider Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup. Atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliyar,” tandas Mustofa (mg6/ang/aha)

Penulis : Muhammad Rizki Adhi

Editor : Agus Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)