Permudah Fungsi Kehumasan, Humas Kepolisian Resor Kini Langsung di Bawah Kapolres

MAGELANG (wartamagelang.com) Adanya Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor telah diberlakukan. Salah satu jabatan dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) adalah Kasi Humas yang sebelumnya adalah Kasubbaghumas Bagops.

Dalam SOTK baru itu Kasi Humas strukturnya di bawah Kapolres. Iptu Abdul Muthohir, Senin (16/08/2021) telah dikukuhkan sebagai Kasi Humas Polres Magelang.

“Seksi Hubungan Masyarakat terdiri atas dua Sub Seksi yang mendukung tugas-tugasnya. Yaitu Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia( Subsi PIDM). Kedua, Subseksi Penerangan Masyarakat(Sub Seksi Penmas),” kata Kasi Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir, Rabu (19/08/2021).

Muthohir menerangkan, untuk Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia ini, dijabat Kasubsi yang bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik.

“Kemudian juga melakukan monitoring dan pengelolaan isu krisis, baik di media sosial maupun media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital,” terangnya.

Sedangkan Subseksi Penerangan Masyarakat, lanjut Muthohir, dipimpin Kasubsi yang bertugas menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik intern Polri maupun masyarakat.

“Penerangan masyarakat termasuk menyelenggarakan Konferensi Pers dan penyampaian Penerangan Kesatuan kepada seluruh personil di jajaran Polres Magelang,”  tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)