Pengembangan KSPN Borobudur Bisa Memberikan Multiplier Effect Sektor Ekonomi

RAKOR KSPN : Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto bersama Direktur Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anugerah Widiyanto saat rapat koordinasi KSPN Borobudur (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kawasan Borobudur diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan juga Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Borobudur dan sekitarnya. Untuk itu, keberadaan KSPN Borobudur diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap sektor ekonomi di Kabupaten Magelang.

Hal ini disampaikan Bupati Magelang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengikuti rapat koordinasi pengumpulan data dan penyusunan naskah kajian kebijakan untuk pengelolaan kawasan Borobudur, bertempat di Ruang Command Center Pustaka Gemilang, Setda Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023).

Adi menyampaikan, pengelolaan Kawasan Borobudur secara integrative/terpadu dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Kebudayaan, Menteri/pimpinan Lembaga terkait, Gubernur, Bupati, dan Badan/Lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kata Adi, keberadaan KSPN Borobudur diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap sektor ekonomi di Kabupaten Magelang, utamanya pada sektor pariwisata baik di wilayah Micro (Desa Borobudur), Mezo Sub Kawasan Pelesatarian 1 (SP1) dan Sub Kawasan Pelesatarian 2 (SP2), serta di wilayah Macro atau Wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Magelang.

“Yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses dan konektifitas menuju Kawasan Borobudur dan sekitarnya,” katanya.

Adi memaparkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sebagaimana yang terdapat di pasal 8 ayat 1 dan 2 dan Pasal 10 yang menyebutkan bahwa, Pengelolaan Zona 1 adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian pengelolaan Zona 2 adalah PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Kementerian BUMN). Sementara pengelolaan Zona 3 adalah Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kabupaten Magelang.

Selaras dengan hal tersebut, maka Candi Borobudur dan sekitarnya harus dijaga sebagai kawasan cagar budaya nasional dan warisan budaya dunia yang dapat memberikan dampak positif di sektor pariwisata, ekonomi, sosial dan budaya kepada bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Magelang.

Kawasan Borobudur perlu memberikan daya tarik wisata yang lain guna meningkatkan lama tinggal wisatawan. Selain itu, pengelolaan kawasan dapat dilaksanakan dengan sistem kerjasama, yaitu biaya operasional dan juga biaya pemeliharaan aset di Kawasan Borobudur dapat melalui sistem Bandling Tiket.

Direktur Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anugerah Widiyanto menyampaikan bahwa tim tugasnya diminta untuk membuat suatu kajian akademis untuk perubahan Kepres Nomor 1 Tahun 1992 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2014.

“Rencananya tim kami dari tanggal 15 sampai 22 Februari mudah-mudahan bisa menyelesaikan kajiannya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, paling tidak ada tiga aspek yang akan dikaji oleh tim antara lain, aspek konservasi, aspek pemanfaatan/komersialisasinya, dan aspek spiritualnya.

“Kami nanti juga akan berkunjung ke masyarakat untuk mencari masukan-masukan, dan ditargetkan tanggal 28 Februari ini sudah masuk baik itu berupa naskah urgensi untuk Perpres atau naskah akademisnya,” bebernya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)