Pencurian Handphone di Ladang Cabe Berhasil Dibekuk Polisi

BERHASIL DIBEKUK : Tersangka pencurian handphone dan uang di Kajoran berhasil dibekuk petugas (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dompet berisi uang dan handphone milik seorang petani cabe. Terduga pelaku berhasil dibekuk usai meminta tebusan terhadap korban melalui telepon.

Terduga pelaku adalah  WD, 23, warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Sedangkan korban adalah pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Magelang.

Kapolsek Kajoran Iptu. I Wayan Sukadana, Jum’at (13/08/2021) mengungkapkan, kejadian pencurian pada hari Rabu (23/06/2021) lalu di ladang cabe milik korban.

“Pada waktu itu sekira pukul 08.30 WIB korban sampai di ladang kemudian meletakkan dompet yang berisi dua hp serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- di bawah pohon cabe pinggir ladang, selanjutnya korban mencangkul sedangkan istrinya merawat tanaman cabe mengikat tanaman cabe,” ungkapnya.

Wayan menuturkan, sekitar pukul 10.30 WIB, istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil HP, yang dimasukkan ke dalam dompet. Namun saat sampai di tempat, dompet tersebut ternyata sudah tidak ada.

“Atas kejadian ini korban mengalami  kerugian Rp 4.000.000,-. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek kajoran,” kata Wayan.

Wayan mengungkapkan, selang beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (24/06/2021) pelaku menghubungi korban melalui hp dengan niat meminta tebusan. Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.

“Selanjutnya korban menghubungi anggota petugas menginformasikan kalau pelaku minta tebusan. Dari suara rekaman tersebut, anggota unit Reskrim langsung mengenali bahwa suara tersebut milik WD yang pernah di tangani di Polsek kajoran,” paparnya.

Dari hasil rekaman suara pelaku ini kemudian Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Dan pada Rabu (11/08/2021) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kajoran mendapatkan informasi bahwa WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabe Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran.

“Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di pembibitan cabe. Pada pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya telah melakukan pencurian dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.

Saat ini pelaku WD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)