Polres Magelang Kota Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

TUNJUKKAN BB : Kapolres Magelang Kota AKBP Asep M menunjukkan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota (FreddyUwek/wartamagelang.com)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu. Adapun tersangka yakni RP, warga Alamat Tidar Dudan RT 003/ RW 010 Tidar Utara, Magelang Selatan Kota Magelang.
Tersangka sendiri berhasil diendus keberadaanya saat kost di Tidar Warung RT 004/RW 004, Tidar Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, Kamis (12/08/2021) saat konferensi pers, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Diketahui, pada Kamis (22/07/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RP sering memperjualbelikan narkotika.
“Kemudian pada Jum’at (23/07/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan pengamatan. Dan selanjutnya sekitar pukul 11.15 WIB, berhasil mengamankan saudara RP yang sedang berada di dalam kamar kos,” katanya.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar saudara RP, ditemukan lima bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah Handphone INFINIX Smart 5 warna hijau dan barang lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka. Kemudian tersangka mengakui masih ada barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditanam dibeberapa tempat. Kemudian tersangka menunjukan dan mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dibeberapa tempat tersebut,” imbuhnya.
Asep menjelaskan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami ancam Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika – dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tandasnya.
Asep menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan yakni 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram, dan satu buah alat hisap bong (wq/aha)