Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Magelang dan Pengadilan Negeri Mungkid Dilaksanakan di Kantor Bupati Magelang

Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

Penandatanganan nota kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Tri Margono di kantor Bupati Magelang, Senin (11/5/2026). Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

Magelang (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten Magelang menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Mungkid tentang penyediaan ruang sidang di luar gedung pengadilan. Kerja sama ini tertuang dalam nota kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Tri Margono di kantor Bupati Magelang, Senin (11/5/2026).

Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pengadilan Negeri Mungkid ini dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan serta pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling), yang bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, terutama yang berada jauh dari pusat kota atau memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Magelang akan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut melalui fasilitasi sarana, prasarana, dan koordinasi wilayah, sehingga kegiatan sidang di luar gedung dapat berjalan efektif, aman, dan tertib.

“Pengadilan Negeri Mungkid akan bertugas melaksanakan teknis yudisial sesuai standar Mahkamah Agung,” kata Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Tri Margono.

Tri Margono menyampaikan, kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara lembaga eksekutif daerah dan lembaga yudikatif dalam memperluas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Melalui model kolaboratif ini, diharapkan terjadi percepatan penyelesaian perkara, terutama kasus-kasus perdata ringan dan pelayanan administrasi hukum bagi masyarakat di wilayah pedesaan.

Nota Kesepakatan bertujuan mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, dengan menyelenggarakan persidangan di luar gedung pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

“Tujuan dari Nota Kesepakatan ini adalah untuk menyediakan ruang tempat sidang yang strategis dan mudah dijangkau bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Magelang,” ungkap Tri Margono.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji menyambut baik kerja sama ini, sehingga menjadi momentum untuk semakin memperkuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya kami terbuka untuk kolaborasi dengan Pengadilan Negeri. Ruang untuk jajaran Pengadilan Negeri dalam ikut andil dalam menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat itu sudah kami siapkan,” kata Grengseng.

“Terkadang masyarakat itu mau minta pelayanan hukum namun ketakutan terkait dengan biaya, entah itu biaya transportasi dan lain sebagainya, dan pada akhirnya hanya diabaikan begitu saja contohnya seperti masalah akte dan yang lainnya,” lanjut Grengseng.

Pada kesempatan ini Grengseng juga menyampaikan, target pelayanan dasar Pemerintah Kabupaten Magelang saat ini bisa sampai di tingkat desa. Tahun ini target pelayanan Pemkab Magelang sudah sampai di tiap kecamatan, namun ke depan targetnya akan sampai di tingkat desa yang berjumlah 372 desa.

“Oleh karena itu sekali lagi kami sangat menyambut baik kerja sama ini untuk pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata dia. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)