Pemkot Magelang Terus Berkolaborasi Tangani Rumah Tidak Layak Huni

RUMAH LAYAK : Beberapa rumah RTLH yang mengalami perbaikan dan menjadi rumah layak huni (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota Magelang berkomitmen terus menangani Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar menjadi rumah layak huni untuk warga. Bahkan untuk mempercepat langkah tersebut, Pemkot Magelang telah meneken MoU dengan Kodim 0705/Magelang.

Kepala Disperkim Kota Magelang Bowo Andrianto, mengatakan, pemerintah sedang intensif memberikan bantuan Rumah Layak Huni, baik itu berupa peningkatan kualitas rumah atau pembangunan rumah baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut Bowo, program ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kesejahteraan MBR.

“Program ini menjadi program unggulan Disperkim Kota Magelang dalam sektor Peningkatan Kualitas Perumahan sehingga selama dua tahun terakhir telah dianggarkan melalui APBD,” katanya.

Bowo mengungkapkan, total ada sebanyak 881 unit RTLH yang ditingkatkan sehingga menjadi rumah layak huni, aman, nyaman dan sehat untuk ditempati. Alokasi anggaran untuk Bantuan Sosial Program RTLH Kota Magelang, setiap rumah mendapatkan Rp 15 Juta, dengan rincian Rp 12 Juta untuk material bangunan dan Rp 3 Juta untuk upah tukang.

Bowo menyebutkan, agar lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel dalam melaksanakan kegiatan peningkatan RTLH tersebut maka Pemerintah Kota Magelang telah menandatangani MoU kerjasama dengan Kodim 0705/Magelang. Berdasar MoU yang ditandatangani oleh Wali Kota Magelang dan Dandim 0705 Magelang pada tanggal 26 April 2022, maka Kodim 0705/Magelang melaksanakan pembangunan peningkatan RTLH tersebut kolaborasi dengan program Karya Bhakti.

Bowo menjelaskan, syarat untuk mendapatkan bantuan RTLH adalah seseorang harus Warga Negara Indonesia yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), MBR yang layak diberikan bantuan rumah RTLH, memiliki atau menguasai tanah, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni dan tentunya belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah serta instansi lain, seperti Baznas, Perbankan ataupun pihak Corporate of Social Responsibility (CSR).

“Sebelum pelaksanaan pembangunan peningkatan rumah maka perlu dilakukan verifikasi terhadap Calon Penerima Bantuan (CPB) yang bertujuan untuk membuktikan (cek lapangan) kesesuaian syarat penerima bantuan, baik secara administrasi kependudukan, legalitas kepemilikan tanah serta kondisi fisik rumah,” tandasnya.

“Hasil verifikasi akan di sosialisasi kepada CPB yang lolos verfikasi untuk menyampaikan pentingnya RLH (Rumah Layak Huni), syarat RLH, gambaran Program RTLH, kriteria penerima, besaran bantuan dan waktu pelaksanaan,” tambahnya.

Bowo menuturkan, kegiatan sosialisasi biasanya difasilitasi oleh pihak kelurahan atau Disperkim Kota Magelang. Output dari kegiatan sosialisasi ini, CPB diharapkan akan memahami program bantuan RTLH dan siap menerima serta sanggup melaksanakan program RTLH sesuai dengan ketentuan yang ada.

Salah satu warga Kota Magelang, Giman, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Magelang karena melalui Program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran2023 dirinya dan keluarga sekarang memiliki tempat tinggal yang layak.

“Wis rapet gendenge wis ora trocoh meneh saiki nek udan. (Sudah rapat atapnya, sudah tidak bocor lagi kalau hujan. Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih atas bantuan dari rekan-rekan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) hingga rumah saya sudah layak untuk dihuni dan semoga menjadi amal rekan-rekan, Amin,” ujarnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)