Pemkot Magelang Pastikan Penyebab Pencemaran Sungai Gandekan Bertanggungjawab

Wali Kota Magelang dr Mochamad Nur Aziz (Dok Prokompim Kota Magelang)

Wali Kota Magelang dr Mochamad Nur Aziz (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kota Magelang memastikan penyebab pencemaran di Sungai Gandekan, Tidar Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang harus bertanggungjawab. Yakni mengganti kerugian warga akibat matinya ikan budidaya warga dan juga mengembalikan kondisi sungai.

Hal ini disampaikan Wali Kota Magelang Mochamad Nur Aziz kepada wartawan usai rapat paripurna penyampaian KUUPAS di gedung DPRD, kemarin.

“Sudah kita datangi pabriknya, sudah dibina. Tinggal nanti kita menunggu, dan itu memang terjadi kebocoran. Laporan dari DLH, ada kebocoran. Itu,  langsung hari itu juga ditangani, dengan kepolisian setempat,” katanya.

Aziz memastikan bahwa warga yang terdampak cukup banyak. Untuk kerugian warga, menurut Aziz, harus dipertanggungjawabkan oleh pihak pabrik.

“Nah itu harusnya, rembugan. Pihak pabriknya harus juga memberikan kompensasi dong,” tegasnya.

Aziz menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi, juga terkait analisis dampak lingkungan (amdal) agar kejadian tidak terulang kembali. Jika amdal tidak sesuai, Aziz dengan tegas mengaku tidak akan mengeluarkan izin.

“Ya memang harus, Amdalnya harus sesuai. Kalau tidak sesuai, ya ijinnya tidak kita keluarkan. Amdalnya harus sesuai, semua itu harus sesuai. Kalau tidak sesuai, ya ini kejadian. Nah ini kita evaluasi, kalau mau mengajukan ijin baru lagi, amdalnya nanti akan kita cek,” tandasnya.

Saat disinggung langkah dan upaya sanksi yang dikenakan terhadap penyebab pencemaran, Aziz memastikan hanya akan melakukan pembinaan.

“Belum sampai kesana. Jadi kita lihat, apakah disengaja atau tidak. Dibina dulu,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang Irwan Adhie Nugroho meuturkan, pihaknya sudah melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan dari salah satu pabrik.

“Yang paling penting adalah kami sudah menghubungi terduga penyebab pencemaran ini. Mereka menyatakan siap bertanggung jawab. Kami sudah berkoordinasi dengan Lurah Tidar Selatan untuk segera mendata semua kerugian warga. Kita berharap warga ini tenang karena ini pasti akan selesai. Warga nanti bisa mendapatkan hak-haknya kembali, kemudian pihak terduga melakukan kelalaian tindak pencemaran ke depannya tidak akan mengulang kembali,” imbuhnya.

Irwan juga memastikan, penyelesaian pencemaran tersebut, mengarah pada restorative justice, yakni pembinaan. Untuk masalah ranah pidana, menurutnya, tidak dilakukan namun kearah pembinaan.

“Inilah restorasi justice, arahnya pembinaan, tidak harus ke arah pidana, tapi iktikad baik perusahaan. Perusahaan punya banyak tenaga kerja yang mengurangi pengangguran di Kota Magelang,” ucapnya.

Irwan menyebutkan, pihaknya bersama pegiat-pegiat lingkungan juga telah memberikan eco enzyme di Sungai Gandekan. Menurut Irwan, langkah ini untuk menetralisir pascakejadian pencemaran limbah dan sebagai upaya untuk memperbaiki PH sungai.

“Kita punya produk eco enzym bersama pegiat-pegiat lingkungan (beri ke sungai). Eco enzym kita berikan ke sungai memperbaiki PH sungai, kualitas sungai dan juga akan memberikan nutrisi kepada organisme disana. Sudah ditebarkan baru tadi. Ini upaya DLH seperti itu dengan eco enzym,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)