ASN Pemkab Magelang Diminta Taati Aturan Berlalu Lintas

PATUHI LALIN : Kepala Dinas Perhubungan meminta ASN mematuhi aturan lalu lintas saat memimpin Apel Pagi di Ruang Command Center (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Seluruh ASN, karyawan dan karyawati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang diminta untuk lebih menaati aturan berlalu lintas. Pasalnya, mereka sebagai tolak ukur dan panutan masyarakat Kabupaten Magelang.

Hal ini ditekankan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Imam Basori saat memimpin apel pagi melalui zoom meeting dari Ruang Command Center, kemarin.

Imam mengatakan, pelaksanaan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), Dinas Perhubungan telah bekerja sama dengan Polres Magelang. ETLE sendiri, kata Imam, diterapkan di  lima simpang, yakni simpang empat secang, simpang tiga Blondo, simpang tiga Palbapang, simpang empat Sayangan, dan simpang tiga Semen Salam.

“Pemberlakuan ETLE dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2022 dan sampai saat ini masih berlangsung. Dari penerapan ETLE masih ditemukan kurangnya kesadaran berlalu lintas pada masyarakat,” tandasnya.

Imam menguraikan, pelanggaran lalu lintas angka tertinggi adalah pelanggaran pesepeda motor tidak menggunakan helm 63,9 persen, pengguna jalan yang melawan arus 15,9 persen, pengguna jalan melanggar Marka 10,1 persen, pengendara mobil tidak menggunakan seatbelt 9,4 persen, sepeda motor berboncengan tiga 0,4 persen, dan pengguna jalan menerobos APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) 0,3 persen.

“Mencermati hal tersebut, kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang harus selalu menaati aturan berlalu lintas, mengingat kita sebagai tolak ukur masyarakat Kabupaten Magelang pada umumnya,” tandasnya.

Imam menyebutkkan kemajuan teknologi di sektor transportasi, sudah selayaknya diiringi dengan pendidikan adab/manner penggunanya untuk tertib berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami mengajak seluruh ASN untuk memenuhi standar operasi pada setiap kendaraan bermotor dengan dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, bagi sepeda motor berupa helm berStandar Nasional Indonesia. Sementara kendaraan roda empat gunakanlah sabuk pengaman,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)