Pemkab Magelang Siap Hadapi Gugatan Bakso Balungan Pak Granat
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten Magelang siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Bakso Balungan Pak Granat. Gugatan ini dilayangkan dengan tuntutan sebesar Rp 5 miliar atas kerugian materi dan immateri atas ditutupnya warung bakso tersebut.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi Bagian Hukum, kami siap untuk memfasilitasi adanya gugatan dari Bakso Balungan Pak Granat. Insyallah kami siap menghadapi gugatan ini,” kata Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty dalam rilis yang diterima wartamagelang.com, kemarin.
Ratna membenarkan bahwa, pemilik dari warung Bakso Balungan Pak Granat yaitu Arif Budi Sulistiyono sebagai penggugat, telah menggugat Bupati Magelang melalui Kepala DPKAD. Kemudian ada putusan pengadilan dimana gugatan itu salah, yang benar adalah BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah).
“Jadi gugatan tersebut sempat salah instansinya dan dilakukan pencabutan perkara,” jelasnya.
Ratna menyebutkan, dari penggugat kemudian telah memasukkan gugatannya lagi pada hari Senin (07/07/2022). Pihaknya memastikan, dari awal rekan-rekan BPPKAD sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada.
Demikian juga sebelum hal ini menjadi dipermasalahkan oleh penggugat, Pemerintah Kabupaten Magelang juga sudah beberapa kali melakukan sosialiasi, pertemuan, teguran, bahkan sampai memberikan surat peringatan.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Magelang tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bakso Balungan Pak Granat.
“Ya kita ikuti saja proses di pengadilan nanti,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Pemerintah Kabupaten Magelang sudah melakukan aturan sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Magelang sendiri telah melakukan upaya preventif dengan mengundang pihak Bakso Balungan Pak Granat untuk diberikan sosialisasi terkait pemasangan Tapping Box (alat perekam transaksi yang wajib dipasang oleh wajib pajak) kendati demikian yang bersangkutan tetap tidak bersedia untuk memasang alat tersebut.
Ratna menambahkan, untuk pemasangan Tapping Box sendiri di Kabupaten Magelang telah dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama sebanyak 49 buah, dan akan ada tahap ke dua dan selanjutnya terkait pemasangan Tapping Box pada hotel dan restoran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan peraturan yang ada, Tapping Box ini wajib dipasang oleh wajib pajak dengan omset Rp 100 juta per tahun,” pungkasnya (ang/aha)