Tipu Korban Hingga 400 Juta, Dua Pelaku Wanita Diamankan

HANYA TERTUNDUK : Dua perempuan pelaku penipuan hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota berhasil mengamankan dua pelaku wanita LT, 59, dan WT, 51. Keduanya berhasil menipu seorang warga hingga Rp 400 juta.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan modus berpura-pura menjadi pegawai paket dan pegawai Imigrasi,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, kemarin.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada bulan Januari 2022, saat korban D mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Victor (WNA Nigeria) mengaku menjadi teman lama korban yang bernama David Wiliam (WNA Inggris).

“Selang beberapa waktu, setelah korban meyakini bahwa orang tersebut benar-benar teman lamanya, pelaku mengatakan akan memberikan hadiah paket berisi (uang, perhiasan, tas dan sepatu) yang bernilai Milyaran akan dikirim dari Inggris ke Bali melalui paket Internasional,” jelasnya.

Yolanda mengungkapkan, setelah itu, korban mendapat telepon dari kedua pelaku LT. Kedua pelaku, kata Yolanda, menyampaikan bahwa korban mendapatkan paket dari temannya di Inggris yang bernama David Wiliam.

“Namun untuk proses pengiriman paket korban diharuskan membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 400 juta kepada pelaku,” imbuhnya.

Yolanda menuturkan, korban yang telah memberikan uang namun paket barang tidak pernah diterima. Karena curiga, kata Yolanda, korban kemudian malaporkan kasus tersebut.

Mendapati laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Magelang Kota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku LT di tempat kos daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sedangkan WT berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Cipayung, Depok.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui sudah mendapatkan masing-masing mendapatkan Rp 26 Juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sisanya ditransfer kepada pelaku Victor (WNA Nigeria).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)