Pelaku Penyerangan di Muntilan Ditangkap, Pelakunya Pelajar SMP

BERI KETERANGAN : Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono memberi keterangan dalam jumpa pers kasus penyerangan di Muntilan (Dok Humas Polresta Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Satreskrim Polresta Magelang akhirnya berhasil mengungkap aksi penyerangan jalanan kepada korban Dwiki Haryatna, 22, di Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Pelaku yang berhasil dibekuk merupakan anak dibawah umur, yakni pelajar SMP asal Kecamatan Borobudur.

Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono, dalam keterangannya dalam jumpa pers, Kamis (23/02/2023) mengatakan, pelaku masih dibawah umur dan berjumlah dua orang. Adapun kedua tersangka, kata Ruruh, berinisial AAK, 15 dan RO, 14.

“Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Raya Magelang-Kulon Progo wilayah Desa Sriwedari, pada Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi pembacokan tersebut sempat viral. Kronologinya, Sabtu (11/02/2023) pukul 22.00 WIB ada 12 anak berkumpul di salah satu tempat di Jembatan Putih, Kecamatan Borobudur, dengan enam kendaraan,” kata Ruruh.

Kukuh mengungkapkan, pelaku saat itu bersama teman-temannya sambil pesta minuman keras jenis ciu, melakukan siaran langsung di Instagram untuk menantang kelompok lain. Aksi live tantangan tersebut, kata Ruruh, kemudian ditanggapi oleh sesorang yang disinyalir merupakan seorang siswa SMP dari wilayah Ngluwar.

“Karena tantangan kelompoknya direspons, AAK lalu pulang mengambil celurit. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, mereka menuju wilayah Muntilan di sekitar Srowol. Saat melintas tempat tersebut, tapi tidak menemukan pihak yang merespons tantangan via Instagram,” imbuhnya.

Ruruh menyebutkan, pada saat itu, pelaku AAK berboncengan bertiga bersama satu teman dan RO. Pelaku AAK, kata Ruruh, membonceng di jok paling belakang.

“Yang bersangkutan ini, di jalan, sempat mengayunkan celurit ke salah satu pengguna jalan, namun tidak kena,” imbuhnya.

Ruruh menyebut, para pelaku kemudian menuju Sriwedari. Di lokasi tersebut, kata Ruruh, pelaku berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan sepeda motor.

Dalam pengakuan tersangka AAK, menurut Ruruh, merasa tersinggung sebab korban dianggap memainkan gas motornya.

“Akhirnya memepet (korban) dengan jarak satu meter lalu mengayunkan celurit. Ayunan pertama mengenai bawah bibir sebelah kiri sampai atas dagu, kemudian ayunan kedua mengenai pundak kanan ,” sebut Ruruh.

Ruruh menerangkan, usai penyerangan tersebut, pelaku AAK dan teman-temannya lalu pulang ke rumah masing-masing. Pelaku AAK, kata Ruruh, pada sekitar pukul 03.00 WIB, melihat adanya unggahan di salah satu akun media sosial Instagram bahwa ada korban terluka akibat pembacokan.

“Pelaku kita persangkakan pasal terkait UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman 10 tahun. Juga pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman 8 tahun. Salah satu teman RO, kita persangkakan juga pasal 56 KUHP,” tandasnya.

Ruruh memastikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk celurit. Diantaranya yakni satu unit Spm Honda Beat warna putih Nopol AA-4918-LP yang dijadikan sarana pelaku, dan satu unit SPM Yamaha Jupiter warna hijau tanpa No Pol yang digunakan korban (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)