Pacar Pelaku Aborsi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

PERIKSA TERSANGKA : Polres Magelang sedang meminta keterangan terhadap M, 22, pacar tersangka pelaku aborsi. M pun akhirnya resmi ditetapkan tersangka (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Polres Magelang akhirnya menetapkan pacar tersangka pelaku aborsi, yakni M, 22, warga Desa Munggangsari Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Penetapan tersangka ini setelah Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus aborsi yang terjadi di kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Kabupaten Magelang pada Sabtu (08/05/2021) silam.

Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba melalui Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin, Jum’at (21/05/2021) mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan pacar pelaku aborsi sebagai tersangka dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak. Tersangka, kata Alfan, berinisial M, 22, Desa Munggangsari Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang.

“Pada hari Selasa (11/05/2021), berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Persetubuhan terhadap TA, 17, Pelajar SMK di Magelang, warga Kaiangkrik Magelang,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Alfan bahwa kronologis kejadian, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak( pelaku aborsi). Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Alfan, diketahui bahwa tersangka aborsi melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hamil dengan kekasihnya yakni tersangka saudara M.

Tersangka M keepada polisi, kata Alfan, mengaku bahwa persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali di rumah korban dan di rumah tersangka sendiri.

“Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA( korban) dilakukan 5 kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M,” jelasnya.

Alfan mengungkapkan, Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban seklaigus tersangka aborsi.

“Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita, juga handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami sita untuk pembuktian perkara,” imbuhnya.

Alfan menegaskan, tersangka telah ditahan dan dijerat pasal melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang Perbuahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

“Tersangka kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)