Berpura-pura Tanya Harga Kusen, Residivis Nekat Gasak HP

MINTAI KETERANGAN : Petugas Polres Magelang sedang meminta keterangan kepada tersangka pencuri handphone (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Seorang residivis asal Temanggung, IS, 53, warga Kecamatan Pringsurat Temanggung, terpaksa harus kembali bereuni dengan jeruji besi. Pasalnya, dirinya nekat menggasak sebuah handphone dengan berppura-pura menanyakan harga kusen di rumah korbannya.

Adapun korban yakni, Eko Budi Prasetyo, 46, warga Dusun Wonokerto RT 01 RW 01, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan, menuturkan kejadian bermula pada hari Rabu (02/06/2021), tersangka IS datang ke rumah korban dengan pura-pura menanyakan harga kusen. Namun, kata Alfan, tersangka sudah punya maksud jahat yakni melihat situasi keadaan rumah korban.

“Lalu pada hari Jum’at (04/06/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk salat Jumat. Sedangkan tersangka tetap di rumah korban dan beralasan tidak salat,” katanya.

Setelah rumah kosong, lanjut Alfan, Tersangka kemudian mengambil 1 buah Handphone Oppo A5 yang disimpan di atas meja tamu. Setelah pelapor kembali dari sholat Jum’at, mendapati Tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan Handphone juga sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tegalrejo,” terangnya.

Mendapat laporan dari korban, meneurut Alfan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Petugas juga menyita barang bukti hasil curian berupa handphone Oppo A5 milik korban.

“Penangkapan Tersangka IS dilakukan pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021. Saat itu tersangka sedang di jalan Dusun Pending, Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas M. Alfan.

Alfan menyebutkan, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tindak pidana yang dilakukan residivis asal Kecamatan Pringsurat Temanggung ini melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)