Operasi Lilin Candi Magelang Akan Sasar Penerapan Protokol Kesehatan

PENERAPAN PROKES : Pelaksanaan Operasi Lilin Candi tahun 2020 di Kabupaten Magelang akan menyasar penerapan prokes. Hal ini tertuang dalam Rakor lintas sektoral menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021 (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Penerapan protocol kesehatan (prokes) di masyarakat, juga akan menjadi sasaran pelaksanaan Operasi Lilin Candi Tahun 2020 di Kabupaten Magelang. Langkah ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Hal ini diungkapkan Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian, Kamis (17/12/2020) saat rapat koordinasi lintas sektoral . Aron memastikan, Operasi Lilin Candi 2020 tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya, dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19.

“Protokol kesehatan harus kita kedepankan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid- 19,” katanya.

Aron menyebutkan, wilayah Kabupaten Magelang memiliki Destinasi wisata berskala Internasional yang akan ramai dikunjungi pada masa liburan akhir tahun. Maka, menurutnya, akan berpotensi adanya kemacetan. Selain itu, kegiatan ibadah Natal bagi umat kristiani tetap dilaksanakan, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19.

“Kegiatan ibadah gereja tidak dilarang ,namun pelaksananya agar disesuaikan dengan protokol kesehatan,” tuturnya.

Kabag Ops Polres Magelang Kompol Maryadi menyebutkan, operasi Lilin Candi 2020 akan digelar selama 15 hari, mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Polres Magelang, kata Maryadi, akan menurunkan sebanyak 221 personil.

Maryadi menuturkan, untuk pengamanan obyek vital dan keramaian saat Natal serta malam tahun baru 2021, akan diterjunkan sebanyak 122 personil. Sedangkan tempat ibadah yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah Misa Natal di Kabupaten Magelang, kata Maryadi, sebanyak 54 Gereja, dengan rincian 48 Gereja, 5 Kapel dan 1 Rumah Ibadah.

“Personil pengamanan telah kita ploting dan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan,” bebernya.

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi menegaskan, sampai saat ini Pemkab Magelang masih memberlakukan izin pada setiap kegiatan masyarakat. Kegiatan masyarakat, kata Nanda, hanya bisa diberikan izin maksimal lima puluh orang.

“Kami meminta Kerumunan masyarakat bisa diminimalisir, tidak dilarang menjalankan kegiatan masyarakat, silahkan berizin. Tentunya kami mendukung apa yang telah direncanakan Polres Magelang dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)