Edarkan Sabu, Pelaku Sembunyikan Barangnya di Magic Com

KASUS NARKOBA : Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E. Sebayang menunjukkan barang bukti kejahatan (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota berhasil menangkap RWA , 21, warga Kelurahan Panjang. Pasalnya, pelaku nekat mengonsumsi dan mengedarkan nakotika jenis sabu.

Uniknya, tersangka menyimpan sabu di magic com bekas agar tidak diketahui orang lain.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat konferensi pers di Mako Polres mengatakan, RWA ditangkap pada Senin (25/04/2022) kemarin. Tersangka, kata Yolanda, dibekuk di rumahnya saat sedang tidur.

“Pada Sabtu (23/04/2022) kami mendapat informasi kalau pelaku sering berpindah-pindah tempat saat melakukan transaksi narkotika. Kami pun lakukan penyelidikan lagi di tempat-tempat yang sering dibuatnya transaksi,” ujarnya.

Yolanda menyebut, dari penggeledahan di tempat kejadian perkara ditemukan magic com yang berisi 8 paket sabu seberat 5,45 gram.

“Kami bawa sabu itu sebagai barang bukti, beserta handphone milik pelaku dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,” ucapnya.

Sementara pelaku RWA, mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan sabu sejak tahun 2021.

“Untungnya setiap kali saya jual Rp. 50.000 sampai Rp. 500.000. Uang ini saya gunakan untuk bantu biaya sekolah adik dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

RWA mengaku sengaja menyimpan sabu siap edar di magic com bekas supaya tidak diketahui orang lain.

Atas tindakan tersebut, RWA dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)