Miliki Resiko Bencana Tinggi, Pemkot Magelang Segera Bentuk BPBD
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kota Magelang berencana akan membentuk dan menyusun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pasalnya, Kota Magelang dinilai rawan bencana dan mempunyai resiko tinggi.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz, Senin (05/04/2021) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang Kesembilan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021. Aziz menuturkan, selama ini penanggulangan bencana dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio.
Aziz menyebutkan, BPBD ini pembentukan perangkat baru ini berdasarkan Perda No 4 tahun 2020 yang merupakan gubahan dari Perda No 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Selama ini Pemkot belum membentuk BPBD. Tugas-tugas kebencanaan dilaksanakan beberapa perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinsos, Disperkim, DLH, dan DPU PR,” katanya.
Aziz menjelaskan, berdasarkan hasil kajian kebencanaan serta indek ratio bencana Indonesia (IRBI) tahun 2018, Kota Magelang memiliki tingkat kelas risiko tinggi dengan skor 108.
“Oleh karena kehadiran BPBD menjadi sangat penting dan mendesak, dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana dan mengoptimalkan penanganan serta penanggulangan bencana di daerah,” imbuhnya.
Aziz juga menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan penggabungan dua perangkat daerah, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) tipe C dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tipe B. Penggabungan ini, kata Aziz, untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
“Penggabungan ini atas pertimbangannya efisiensi sumber daya, meliputi efisiensi dalam bidang SDM, efisiensi dalam bidang keuangan, dan efisiensi dalam sarana prasarana penunjang tugas. Dengan penggabungan ini, maka menjadi perangkat daerah tipe A dengan nama Bappeda,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno menyambut baik langkah yang akan diambil Pemkot Magelang. Budi mengakui, selama ini anggaran kebencanaan melekat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga dinilai kurang maksimal dalam penangananan kebencanaan di Kota Sejuta Bunga.
“Dengan terbentuknya badan sendiri, maka tugas dan fungsinya akan lebih maksimal. Terkait kebencanaan bisa terakomodir semua di badan ini. BPBD ini sudah menjadi amanah UU agar tiap daerah memiliki BPBD. Dengan dasar yang kuat ini, maka segera saja merealisasikannya,” ucapnya.
Udik (panggilan akrab Budi Prayitno-red) mengakui, saat ini keberadaan BPBD sangat penting dan mendesak. Kota Magelang sendiri, kata Udik, rawan kejadian bencana alam, seperti longsor, angin kencang, pohon tumbang, termasuk kejadian orang hanyut di sungai (coi/aha)