Pemkot Magelang Terapkan PPKM Mikro Hingga 22 Februari

BERBELANJA DI PASAR : Warga sedang asyik membeli kebutuhan di salah satu lapak pasar (Dok Prokompim Kota Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kota Magelang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Waktu PPKM Mikro ini berlaku sejak Selasa (09/02/2021) hingga Senin (22/02/2021) mendatang.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah menandatangani surat edaran (SE) nomor 443.5/47/112 tertanggal 9 Februari 2021, tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Magelang. PPKM Mikro diberlakukan sampai tingkat RT dan RW dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah Joko Budiyono, Rabu (10/02/2021) dalam keterangan pers, menjelaskan, PPKM Mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

SE tersebut, kata Joko, untuk menindaklanjuti Inmendagri No. 03/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0002350 tertanggal 8 Februari 2021.

Melalui SE Wali Kota tersebut, tambah Joko, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Lurah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dan relawan lainnya.

“Selanjunya, membentuk posko di tingkat kelurahan, kecamatan dan kelurahan. Pada pelaksanaanya kita optimalkan peran Satgas Tugas Jogo Tonggo dalam mendukung dan mengawal PPKM Mikro,” katanya.

Joko menegaskan, pengaturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota Magelang yang meliputi beberapa ketentua. Antara lain, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Joko menyebutkan, kegiatan konstruksi beroperasi penuh namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Adapun untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 25 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Sedangkan operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.

“Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan prokes dihentikan sementara. Tempat hiburan/karaoke ditutup. Untuk kepasitas dan jam operasional transportasi umum juga diatur,” tegasnya.

Joko memastikan, petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3 M dan 3T secara tepat sasaran (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)