Masuk Lingkungan Instansi Pemkab Magelang, Wajib Scan QR Code PeduliLindungi.id

SCAN QR : Salah satu staff pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang sedang melakukan scan QR code (Dok Diskominfo Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten Magelang telah memberlakukan scan QR code aplikasi PeduliLindungi.id di seluruh instansi. Untuk itu, maka seluruh pegawai dan masyarakat yang memasuki kawasan lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang wajib menscan QR code aplikasi PeduliLindungi.id

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Endra E. Wacana dalam siaran pers yang diterima wartamagelang.com Rabu (17/11/2021) mengatakan, pemberlakukan scan QR code aplikasi PeduliLindungi mulai Selasa (16/11/2021). Pemkab Magelang menggunakan platform PeduliLindungi tersebut, kata Endra, untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya.

Menurut Endra, Diskominfo sudah menyiapkan QR code PeduliLindungi untuk seluruh OPD di Kabupaten Magelang sampai tingkat Kecamatan. Meski demikian, kata Endra, hal ini perlu disosialisasikan dengan baik agar pengunjung, terutama pada instansi pelayanan tidak kaget ketika diminta scan QR code PeduliLindungi.

“Perlu dijelaskan pentingnya scan QR code PeduliLindungi,” katanya.

Ia berharap aplikasi ini tidak mengurangi fungsi pelayanan terhadap masyarakat.

“Tapi aplikasi ini justru melindungi para pelanggan yang datang, sehingga meningkatkan fungsi pelayanan masyarakat. Saya harap scan barcode yang nanti didistribusikan di tiap OPD ini dapat tersosialisasikan dengan baik, komunikasikan dengan para pelanggan, customer yang datang ke OPD, jangan sampai terjadi miskomunikasi,” pesannya.

Endra menyebutkan, QR code PeduliLindungi sudah disiapkan Selasa (16/11/2021) dan mulai Rabu (17/11/2021) akan didistribusikan ke OPD dan kecamatan.

“Mudah-mudahan ini nanti bisa berjalan lancar. Masyarakat justru terlindungi dengan aplikasi itu dengan scan QR code yang kita siapkan,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerapkan scan digital code (QR Code) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi.id.

Menurutnya, langkah ini sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor.

Eko Tavip menuturkan, hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola  Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19. Scan QR code aplikasi PeduliLindungi, kata Eko Tavip, sudah diterapkan di sejumlah OPD di lingkungan Setda Kabupaten Magelang, diantaranya BKPPD, Bappeda Litbangda, serta Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.

“BKPPD (salah satu) yang mencoba pertama menindaklanjuti alhamdulillah lancar, semoga ini menjadi salah satu ikhtiar kita dalam mencegah pandemi Covid-19 sesuai SE MenPANRB RI tentang Sistem Penyesuaian Kerja di lingkungan Perkantoran Pemerintah (SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19),” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)