Masuk Level Tertinggi Pandemi Covid-19, Kota Magelang Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Kota Magelang masuk pada kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4 covid-19. Untuk itu, Kota Magelang ditetapkan pemerintah pusat masuk dalam tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, Jum’at (02/07/2021) usai rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan jajaran Pemkot Magelang di Aula Adipura Kencana, menjelaskan, kebijakan ini ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat beberapa pekan terakhir. PPKM Darurat, kata Aziz, akan berlaku mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021) mendatang.
Aziz menuturkan, kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan Inmendagri tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443.5/196/112 tertanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tingkat Kota Magelang.
“Kota Magelang menjadi daerah yang harus menerapkan kebijakan itu karena masuk kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4,” katanya.
“Ini yang menentukan pusat, kita mengikuti saja, mungkin karena jumlah penduduknya sedikit, tapi angka kejadian banyak. Mudah-mudahan PPKM Darurat ini Kota Magelang bisa turun level, jadi level 2 sehingga bisa terjadi relaksasi. Kita tunggu sampai 20 Juli 2021,” jelasnya.
Aziz menegaskan, selama PPKM Darurat, sejumlah ketentuan wajib dijalankan, diantaranya toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen.
“Toko kebutuhan pokok boleh buka sampai pukul 20.00. Sementara apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam,” tandasnya.
Aziz mengungkapkan, dalam aturan baru ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat.
“PKL boleh (buka) tapi tidak boleh makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away,” ucapnya.
Kemudian tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
“Untuk pengawasannya kita berkoordinasi dengan Satpol PP, Polri, TNI. Tapi memang harus step by step,” bebernya.
Sementara, Sekretaris Daerah Joko Budiyono menambahkan, edukasi masyarakat terus dilakukan meskipun masyarakat saat ini sudah mulai memahami, berbeda dengan awal pandemi Covid-19 yang masih banyak perlawanan.
“Masyarakat sekarang sudah tahu, sadar tentang kondisi seperti ini, tidak seperti yang dulu. Kalau dulu masih ada perlawanan, penolakan, ketika ditertibkan terkait protokol kesehatan,” tegasnya.
Joko juga menyatakan selama PPKM Darurat seluruh obyek wisata juga ditutup. Ia mengingatkan kepada seluruh camat/lurah/RT/RW untuk tegas memberlakukan lockdown lokal untuk RT/RW zona merah, bahkan RT/RW yang statusnya zona orange/kuning pun juga perlu diterapkan untuk memutus rantai Covid-19 (coi/aha)