Masuk Kabupaten Magelang, Wajib Kantongi Surat Kesehatan

CEK PASUKAN : Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengecek pasukan saat gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2020 (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pengunjung maupun wisatawan yang akan berkunjung ke Kabupaten Magelang wajib mengantongi surat kesehatan. Langkah ini sebagai pencegahan terjadinya kluster-kluster baru pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kalau tidak membawa surat rapid tes atau swab tentunya tidak akan diterima masuk di wilayah Kabupaten Magelang. Begitu pula dengan warga kita yang akan melakukan kunjungan ke luar daerah juga harus membawa surat kesehatan untuk memberikan rasa aman kepada daerah yang akan didatangi,” tegas Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba, Senin (21/12/2020) usai Apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2020 di halaman Mapolres Magelang.

Zaenal menegaskan, pengunjung atau wisatawan yang akan ke Kabupaten Magelang, sudah ada prosedur yang harus dipenuhi. Ketika mau memasuki wilayah lain pun, kata Zaenal, para pengunjung dari luar daerah harus mengantongi surat kesehatan seperti rapid tes atau pun swab.

Zaenal mengungkapkan, salah satu titik wisata di Kabupaten Magelang yang bakal dijaga secara ketat adalah Candi Borobudur. Untuk itu, kata Zaenal, akan ada satu pos yang disiapkan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari kunjungan wisatawan. Tujuannya agar tidak ada penyebaran Covid-19 maupun ancaman lainnya.

Saat disinggung mengenai Operasi Lilin Candi 2020, Zaenal memastikan, pemerintah daerah akan memberikan support secara penuh. Salah satunya, kata Zaenal, termasuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang.

“Tentunya ini akan menjadi hari libur yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, tapi kami berharap masyarakat tetap memenuhi dan mempedomani Protokol Covid-19 sehingga tidak ada klaster-klaster baru di masa liburan ini, baik itu Natal maupun Tahun Baru,” bebernya.

Sementara, Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba menjelaskan bahwa, Operasi Lilin Candi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Desember 2020-4 Januari 2021. Operasi ini, kata Ronald, dengan tugas memastikan keamanan masyarakat terkait kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru, liburan agar bisa berjalan dengan aman, lancar, tertib dan sesuai dengan protokol Covid-19.

“Ibadah Natal kami akan mengassessment prosesnya supaya Protokol Covid-19 dilaksanakan. Demikian juga tempat wisata dan tempat hiburan, kami akan mengkoordinasikan dengan pihak pengelola supaya tetap bisa jalan tapi Protokol kesehatan juga tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Ronald menyebutkan bahwa dalam Operasi Lilin Candi 2020, total sebanyak 546 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub Kabupaten Magelang serta unsur lainnya. Apabila ditemukan masyarakat atau pengunjung yang melakukan pelanggaran Covid, menurutnya, hanya akan ditegur saja.

“Karena Perbup yang kita pakai tidak mengandung unsur denda, namun memberikan teguran secara humanis. Sementara untuk malam tahun baru dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Kalau mau melakukan kegiatan silahkan mengajukan izin ke gugus tugas Covid untuk dilakukan assessment terlebih dahulu,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)