Ibadah Natal Diperbolehkan, Namun Jemaat Gereja Dibatasi 50 Persen

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Umat kristiani di Kota Magelang dapat bernafas lega dalam merayakan hari natal tahun 2020. Pasalnya, Pemkot Magelang memperbolehkan beribadah di gereja namun dihadiri maksimal 50 persen dari total kapasitas rumah ibadah.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, Senin (21/12/2020) mengatakan, ketentuan ini telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE) Nomor 443/634/114 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Selain pembatasan jumlah jemaat, kata Joko, gereja juga harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk misa malam Natal juga sama. Dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Selain itu, harus menyesuaikan ketentuan jaga jarak, jemaat mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, serta mengecek suhu atau kesehatan para jemaat yang hadir,” katanya.

Joko mengungkapkan, pihaknya meminta agar perayaan Natal tahun 2020 dilaksanakan secara sederhana, tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarg. Setiap gereja, kata Joko, juga diharapkan menggelar ibadah secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan.

“Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibdah,” bebernya.

Joko menyebutkan, untuk pengamanan ibadah perayaan Natal dan tahun baru, pemkot akan dibantu aparat keamanan dari unsur TNI-Polri serta dinas terkait. Personel keamanan, kata Joko, akan berjaga ketat di beberapa titik tertentu untuk mengamankan kegiatan.

“Khusus bagi anak-anak dan jemaat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang yang punya penyakit bawaan diminta supaya menggelar ibadah dari rumah. Kami harap semua pihak ikut dan peduli terhadap penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)