Masa Tunggu Keberangkatan Calon Haji di Jawa Tengah Capai 31 Tahun
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Masa tunggu keberangkatan calon haji di Provinsi Jawa Tengah, saat ini sudah mencapai 31 tahun. Meski demikian, Kementerian Agama telah menetapkan keberangkatan calon haji mengutamakan usia lansia.
Terlebih, saat ini data per 11 Desember 2024, tercatat sudah ada 888 ribuan orang yang terdaftar. Namun demikian, kebijjakan pembatasan kuota masih diterapkan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU), Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng Fitriyanto, kepada media saat Sosialisasi Kebiijakan Anggaran Operasional Haji Tahun 1445 H/2024 M di Hotel Trio Front One Resort Kota Magelang, kemarin.
“Jadi, daftar (haji) di kabupaten atau kota manapun, selagi masih di Jateng, itu sama (masa tunggu 31 tahun). Masa tunggu itu berlaku untuk seluruh kota/kabupaten di Jateng,” katanya.
Fitriyanto menuturkan, jika ada masyarakat yang mendaftar haji pada 2023 ini, mereka baru bisa berangkat haji pada 31 tahun mendatang. Namun, menurut Fitriyanto, ada beberapa provinsi di Indonesia yang menganut kuota kabupaten, bukan provinsi. Sehingga masa tunggu tiap kota/kabupaten, berbeda.
Fitriyanto menjelaskan, pada 2024 mendatang, pemerintah Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu. Kemudian, kata Fittriyanto, ada tambahan kuota 20 ribu, baik untuk kategori haji reguler maupun khusus.
Menurut Fitriyanto, jumlah tersebut terdiri dari petugas kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), petugas haji daerah, serta calon jemaah haji (CJH).
“Sementara di Jateng, ada 33.777 CJH reguler yang bakal diberangkatkan pada 2024. Dengan tambahan (kuota haji Indonesia) 20 ribu, Insyaallah Jateng akan mendapatkan tambahan 3.039 jemaah,” bebernya.
Fitriyanto menyebutkan, Jateng akan memberangkatkan sebanyak 94 kloter dimulai 11 Mei 2024. Selain itu, ditambah 10 kloter embarkasi SOC dengan Jogja atau totalnya menjadi 104 kloter.
Fitriyanto mengungkapkan, untuk sebaran pemberangkatan, masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan nomor urut atau nomor porsi yang ada. Kuota keberangkatan haji itu, termasuk CJH prioritas lansia.
Untuk Jateng, ada 1.519 jemaah prioritas lansia. Dengan kriteria, mereka sudah mendaftar minimal lima tahun dan berusia di atas 65 tahun. Meski demikian, tidak semua lansia berusia 65 ke atas masuk dalam jemaah prioritas lansia. Sebab, prioritas lansia itu dihitung dari usia tertua.
“Setelah kami verifikasi, untuk Jateng dari 1.519 kuota lansia, usia tertua 104 tahun dari Blora dan termuda 84 tahun dari Jepara,” bebernya.
Dengan begitu, CJH dengan usia di atas 65 tahun, belum tentu diberangkatkan pada 2024 mendatang. Kemenag juga tengah bersiap untuk melakukan verifikasi ulang kepada jemaah yang masuk dalam kategori prioritas lansia itu.
“Apakah nanti (di 2024) bisa berangkat atau sudah meninggal,” imbuhnya.
Fitriyanto menerangkan, pada 2024 mendatang, penyelenggaraan haji tetap harus ramah terhadap lansia. Sehingga petugas haji daerah harus benar-benar siap bertugas melayani lansia yang membutuhkan pelayanan khusus, dan harus memiliki pemikiran moderat.
“Sehingga nanti tidak ada petugas (haji) yang tidak mau menggendong jemaah. Juga tidak ada petugas yang memaksakan kehendaknya. Jadi, perlu pemikiran yang moderat dalam rangka menyambut haji ramah lansia,” imbuhnya.
Fitriyanto mengajak masyarakat untuk mendaftar haji di usia muda. Sehingga saat pemberangkatan, tidak berada di kategori lansia.
“Sesuai ketentuan UU, batas minimal keberangjatan haji adalah 18 tahun saat kloter 1. Kalau daftar (haji), minimal di usia 12 tahun. Tapi, pendaftar lansia, tidak ada pembatasan. Asalkan sehat, akan tetap kami berangkatkan,” tandasnya (coi/aha)