Kemenag RI Sosialisasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024

SOSIALISASI HAJI : Kementerian Agama RI mensosialisasikan tentang anggaran operasional haji saat berada di Kota Magelang (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kementerian Agama RI menyatakan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024, dipatok senilai Rp 93,4 juta. Namun demikian, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, membayar sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen saja.

Kasubdit Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH), Ditjen PHU Kemenag RI Suratman, kepada awak media saat di Kota Magelang, mengatakan, skema biaya itu sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Senin (27/11/2023) lalu. BIPH, kata Suratman, bersumber dari APBN, Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, dan dana atau sumber lain yang sah.

“Bipih itu biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji,” kata Suratman saat kegiatan Sosialisasi Kebiijakan Anggaran Operasional Haji Tahun 1445 H/2024 M di Hotel Trio Front One Resort Kota Magelang, kemarin.

Suratman menegaskan, sementara untuk sisanya merupakan biaya yang harus dibayar oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari hasil investasi keuangan haji, efisiensi PIH, dan sumber lainnya. Setiap tahunnya, kata Suratman, BPIH maupun yang dibayarkan calon jemaah haji terus meningkat, dikarenakan beberapa perubahan menyesuaikan kurs dollar dan Arab Saudi.

Suratman menuturkan, BPIH pada 2024 ini nilainya sebesar Rp 93.410.286. Dari jumlah itu, menurut Suratman, terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Per jemaah, rata-rata membayar sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen. Jumlahnya meningkat dibanding 2023, yakni sebesar Rp 49.812.700,26.

“Bipih itu meliputi biaya penerbangan sebesar Rp 33.427.838, akomodasi di Mekkah Rp 17.596.800, dan sebagian akomodasi Madinah Rp 653.534. Kemudian, biaya hidup (living cost) Rp 3.120.000, dan biaya visa sebesar Rp 1.248.000,” tandasnya.

Surratman menjelaskan, sisa kekurangannya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji. Rata-rata per jemaah mendapat sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen dari Rp 93,4 juta. Nilai manfaat itu meliputi komponen BPIH di Arab Saudi dan komponen BPIH di dalam negeri.

Suratman mengungkapkan, BPKH dipastikan akan menyiapkan dana sebesar Rp 8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024. Yang akan menjadi dana nilai manfaat operasional biaya haji.

“Perkembangan BPIH dari tahun ke tahun memang berbeda. Itu (biaya yang ditetapkan) dipandang sebagai formulasi ideal untuk proporsionalitas beban BPIH,” bebernya.

Suratman memastikan, ada beberapa strategi pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutkan. Antara lain, peningkatan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji.

“Kemudian, formulasi beban keuangan operasional haji antara Bipih dan nilai manfaat yang proporsional hingga peningkatan nilai setoran awal,” urainya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)