Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei, Pengetatan Perjalanan 22 April-24 Mei

Foto drone : Mastique87/wartamagelang.com

Ilustrasi Jalan Tol Brebes- Semarang. Foto drone : Mastique87/wartamagelang.com

Jakarta (wartamagelang.com) – Pemerintah memperpanjang periode pengetatan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Peniadaan atau larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 akan diiringi dengan pengetatan pada H-14 hingga H+7 pelarangan mudik.

Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April – 5 Mei 2021. Setelah masa pelarangan mudik 6 – 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 – 24 Mei 2021.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan,” demikian tulis surat tersebut.

Selain itu pada masa PPDN yakni 22 April – 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan perjalanan secara ketat.

Pelaku perjalanan transportasi udara, transportasi laut dan penyeberangan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam atau surat hasil negatif tes GeNose C19 di Bandara maupun pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pelaku perjalanan juga diminta mengisi e-HAC Indonesia.

Adapun bagi perjalanan rutin dengan moda transpotasi laut untuk pelayaran terbatas dengan wilayah satu kecamatan, kabupaten ataupun provinsi tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan ataupun hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Selain itu, Satgas melalui SE tersebut akan melakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose apabila diperlukan. Adapun pelaku perjalanan dengan transportasi pribadi diimbau melakukan tes Covid-19 dengan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat atau tes Ge-Nose di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Pemerintah mengimbau agar pengisian e-HAC Indonesia dilakukan di seluruh moda transportasi darat umum maupun probadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Dua moda ini wajib mengisi e-HAC.

Di sisi lain, anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Apabila tes Covid-19 negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik PR PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pemerintah yang berkaitan dengan perhubungan darat laut dan udara hingga perkeretaapian diminta menindaklanjuti adendum Surat Edaran ini dengan menerbitkan instrumen hukum. Seperti yang dikutip dari bisnis.com. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)