Bawa Sajam, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polsek Muntilan

AMANKAN PELAKU : Polsek Muntilan Polres Magelang mengamankan seorang preman yang membawa sajam (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Sektor (Polsek) Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Pelaku yang merupakan tukang parkir ini berencana akan melakukan penganiayaan terhadap seseorang di jalan Pemuda Muntilan Magelang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda membawa senjata tajam jenis clurit, yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, kemarin.

Ryan menuturkan, adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP, 25, warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kronologi awal, kata Ryan, bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana, 23, warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu, (16/04/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.

Namun, kata Ryan, keduanya terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.

“Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,” bebernya.

Ryan menyebutkan, sekitar pukul 04.00 di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir, mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban, agar datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.

“Pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit itu. Dan ketika pukul 10.00 WIB korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka,” jelasnya.

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

“Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil  mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)