KPU Kota Magelang Lakukan Sortir, Penghitungan, dan Pelipatan 100.354 Surat Suara untuk Pilgub Jateng 2024

KONSENTRASI MELIPAT : Salah satu warga tampak asyik dan konsentrasi melipat surat suara Pilgub Jateng 2024 (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melakukan sortir, penghitungan, dan pelipatan 100.354 surat suara Pilgub dan Wagub Jawa Tengah tahun 2024. Proses tersebut melibatkan 15 warga di Gudang Logistik KPU Kota Magelang di Jalan Sunan Kalijaga 1A.

Adapun proses pelipatan berlangsung pada tanggal 26-28 Oktober, dan diawasi dengan ketat oleh petugas KPU Kota Magelang. Hadir pula tim dari Bawaslu Kota Magelang untuk memantau dan mengawasi proses sortir, penghitungan, dan pelipatan suarat suara.

Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik Kota Magaleng, Eko Ari Wibowo, menyatakan jam kerja sortir, penghitungan, dan pelipatan surat untuk warga dimulai dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk petugas KPU, kata Eko, dari jam 08.00 WIB sampai jam 20.00 WIB.

“Karena setalah warga selesai melipat, petugas KPU melaporkan untuk administrasinya. Seandainya kurang kpu meminta pengajuan kepada PPK di level provinsi dan seandainya tersisa ini akan diadministrasikan dan akan dimusnahakan pada h-1, yaitu tanggal 26 November 2024, dengan menggundang Kepolisian, Bawaslu, Kejaksaan dan Badan Kesbangpol,” kata Eko, Senin, (28/10/2024).

Eko menuturkan, adapun petugas lipat sebanyak 15 orang. Dalam proses pengerjaan ini, KPU Kota Magelang tidak ada jam kerja shift. Mereka akan bekerja dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Untuk KPU Kota Magelamg tidak ada jam kerja shift. Mungkin kalau daerah lain ada, karena jumlahnya banyak, tapi untuk Kota Magelang dengan perhitungan tiga hari dan 15 orang itu sudah rata-rata perhari 2000-2500 surat suara,” imbuhnya

Eko menjelaskan, untuk ongkos sortir, perhitungan, dan lipat, ongkosnya 1 lembar adalah Rp 136 dikali 100.354 lembar. Per orang rata-rata melipat 1 box, dalam 3 hari 6000 lembar. Jadi 6000 dikali 136 rupiah. Selain itu, warga yang bekerja tidak boleh memegang hp ataupun merokok, jika keluarpun harus digeladah oleh pihak keamanan,

“Aturan khusus dalam sortir, penghitungan dan pelipatan surat suara, yang pertama ada tata tertibnya, yang kedua ada tata cara bagaimana mekanismenya dan yang ketiga adalah kriteria bagaimana surat suara rusak. Ada lagi tambahan berdasarakan Keputusan KPU nomer 1519 tahun 2024 yaitu bagaimana surat suara cacat namun masih bisa digunakan,” bebernya.

Hartadi, 57, warga Kota Magelang yang bekerja melipat, mengaku tidak ada kesulitan dalam melipat surat suara ini. Dirinya beralasan karena sudah sering bekerja melipat surat suara di KPU.

“Saya di KPU sudah sering melipat, yang paling sulit untuk melipatnya mungkin tidak ada, cuma butuh kecekatan aja. Dalam sehari saya melipat surat suara rata-rata 2000-3000 lembar. Untuk makan saya beli sendiri atau terkadang dikasih dari kantor,” imbuhnya (mg1/mg3/had/aha)

Penulis : Asmita Yuthia, Assifa Zanuba
Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)