KPU dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Anggota KPPS yang Meninggal Akibat Kecelakaan

SERAHKAN SANTUNAN : Komisi Pemilihan Umum bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang menyerahkan santunan kepada keluarga anggota KPPS Kabupaten Magelang yang meninggal akibat kecelakaan (Dok KPU Kabupaten Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Magelang, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhum Mifta Nur Ikhsan, 22. Almarhum sendiri merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 010 di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

JKM senilai Rp 42 juta, diterima langsung oleh kedua orang tua almarhum di rumahnya, Dusun Malangan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Selasa (14/1/2025). Almarhum Mifta Nur Ikhsan meninggal di rumah sakit pada 7 Desember 2024, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Krincing.

Kadiv SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela mengapresiasi kecepatan KPU Kabupaten Magelang mengomunikasikan dengan BPJamsostek, perihal kasus meninggal anggota KPPS. Ia lega, santunan kematian cair sebelum 40 hari berkabung.

“Ini bagian dari tanggung jawab kami memfasilitasi teman-teman, jika ada yang meninggal dalam proses tahapan Pilkada 2024, kami bantu mengurusnya,” ujarnya.

Nurlela menuturkan, anggota KPPS dalam Pilkada 2024  memang bekerja dalam sebulan. Namun mendapat perlindungan jamsostek selama dua bulan.

“Mereka mulai dilantik November awal dan bertugas sampai Desember awal. Sehingga sampai Desember akhir, bila terjadi risiko, mereka masih terlindungi program dari BPJamsostek,” jelasnya.

Sementara Kepala Cabang BPJamsostek Magelang, Verry  Khristoforus Boekan menambahkan, sntunan ini merupakan perlindungan dari program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Sebelumnya, Mifta Nur Ikhsan (alm) merupakan anggota KKPS yang diikutkan dalam program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini merupakan manfaat dari program JKM, yakni besarnya Rp 42 juta. Tentu ini tidak bisa mengganti anggota keluarga yang meninggal, tapi kami berharap, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal,” imbuhnya.

Sementara, Mardiyana, ibu almarhum, mengaku sangat kehilangan anaknya. Sehari-hari, Mardiyana mengaku jika dirinya dan suaminya, Sohiron, berjualan kelapa. Sementara Ikhsan (almarhum), bekerja di sebuah usaha perkayuan.

“Saya merasa kehilangan anak saya, dia anak yang aktif, baik, penurut, soleh. Saya berterima kasih, saya dibantu seperti ini,” kata Mardiyana, sambil tersedu-sedu.

Ia merasakan kemudahan dalam mengurus jaminan kematian anaknya. Santunan kematian tersebut akan digunakan untuk memenuhi biaya pendidikan kedua anaknya yang masih sekolah.

“Ikhsan punya dua adik, yang satu SMA yang satu SD. Biasanya dia (alm Ikhsan) yang bantu saya,” tuturnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)